Pujian Mbak Rerie buat Ikhtiar Pemerintah Bantu Penyintas Kanker

Jumat, 24 Januari 2020 – 20:17 WIB
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat. Foto: dok.pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mengapresiasi sikap pemerintah yang mendengarkan suara para penyintas kanker payudara HER2, dengan menanggung kembali penggunaan obat trastuzumab oleh BPJS mulai 1 April 2020.

“Terima kasih kepada pemerintah yang telah mau mendengar suara kami penyintas kanker. Saya sebagai seorang penyintas bersama puluhan ribu lainnya sangat bersyukur atas keputusan pemerintah,” kata Lestari di Jakarta, Jumat (24/1).

BACA JUGA: Lestari Moerdijat Ingatkan Pentingnya Menjaga Keberagaman dan Toleransi

Perempuan kelahiran Surabaya, 30 November 1967 itu merujuk kasus kanker yang dialaminya sendiri.

Menurut dia, dengan menggunakan trastuzumad, penderita mendapatkan kesempatan hidup lebih panjang.

“Seperti kasus saya, bila tanpa lanjutan targeted terapi trastuzumab, dokter mengatakan kesempatan hidup akan lebih pendek dibanding dengan mereka yang mendapatkan obat ini,” kata anggota DPR RI itu.

BACA JUGA: Giat Berolahraga Bisa Membantu Tujuh Sakit Kanker Ini

Karena itu, Lestari yang akrab disapa Mbak Rerie itu sangat bersyukur sekaligus memberikan apresiasi kepada pemerintah dan semua pihak yang telah memperjuangkan sehingga BPJS menanggung kembali penggunaan obat trastuzumab.

“Terima kasih semuanya. Usaha bersama telah diwujudkan. Patut bersyukur penggunaan obat trastuzumab ditanggung kembali oleh BPJS. Semua tahu, kanker payudara adalah penyebab kematian tertinggi bagi perempuan di dunia,” ungkap Rerie.

BACA JUGA: Ria Irawan Meninggal Dunia Setelah Lama Berjuang Melawan Penyakit Kanker

Sejak 2018 BPJS menyetop tanggungan atas penggunaan obat trastuzumab bagi penyintas kanker payudara. Alasannya, BPJS menilai obat ini tidak memiliki efek penyembuhan bagi para pasien kanker payudara.

Keputusan BPJS itu membuat penyintas kanker payudara di Indonesia yang pada 2018 berjumlah 58.256 orang (Data Global Cancer Observatory 2018 dari World Health Organization) mengeluh.

Para penyintas meminta agar keputusan tersebut ditinjau kembali. Bahkan, salah satu suami pasien, Edy Haryadi membawa perkara ini ke pengadilan. Dia menggugat Direksi BPJS Kesehatan dan Presiden Joko Widodo.

Pemerintah tanggap. Pada akhir tahun lalu, Menteri Kesehatan Letnan Jenderal TNI (Purn) Terawan Agus Putranto, mengeluarkan Keputusan Menkes (Kepmenkes) No. HK.01.07/MENKES/813/2019 terkait Formularium Nasional (Fornas) yang di dalamnya terdapat trastuzumab. Revisi Fornas ini dilakukan untuk yang ketiga kali dalam rentang lima tahun terakhir. Revisi itu ditetapkan tanggal 31 Desember 2019 dan mulai berlaku pada 1 April 2020.

Terpisah, Ketua Umum Cancer Information and Support Center (CISC) Aryanthi juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah dan DPR atas ditetapkannya trastuzumub kembali ada di dalam Fornas.

“Saya sangat berterima kasih kepada pemerintah, Menteri Kesehatan, dan DPR karena menetapkan trastuzumab tetap ada di Fornas. Bagi penyintas ini sangat menggembirakan, terlebih penderita kanker payudara HER2 positif yang jumlahnya 20 persen dari seluruh penderita kanker payudara yang lebih 58 ribu orang itu,” ujarnya. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler