Pukul Polisi, WN China Dibui

Minggu, 29 April 2012 – 13:22 WIB
SAMPIT – Hoa Chang Ling (49), warga negara asing (WNA) asal China terpaksa berurusan dengan pihak berwajib.  Hoa Chang Lin ditetapkan menjadi tersangka setelah melakukan penganiayaan terhadap anggota Polsek Parenggean, Brigpol SY.

Tersangka Hoa Chang Ling, karena perbuatannya menganiaya anggota polisi, dia harus bertanggung jawab, “kepada yang bersangkutan kami kenai pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun,” ujar Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Wahyu Rohadi SIK, Sabtu (28/4).

Tersangka Hoa merupakan pekerja PT Longfair Iron Mining (LIM), sebelum berurusan dengan polisi, WNA ini terlibat perkelahian sesama rekannya di Base Camp PT LIM Jalan Komplek Batera, Kecamatan Parenggean, Jumat (27/8). Hoa berkelahi dengan rekannya karena pengaruh minuman keras (miras). Kemudian, polisi yang menerima laporan tentang kejadian itu langsung menuju lokasi peristiwa.

Malang menimpa anggota Polsek Parenggean Brigpol SY, maksud hati ingin melerai malah menjadi korban pemukulan. Kepala SY robek setelah di hantam dengan batu oleh pelaku Hoa Chang Ling.

Pelaku Hoa langsung diamankan, sementara polisi nahas itu dilarikan ke puskesmas untuk dilakukan penjahitan akibat luka robek di kepalanya. Hoa terlibat perkelahian dengan rekannya hanya motif salah paham karena sama-sama dalam keadaan mabuk. (fm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Curi Sepeda Motor, Tiga Pelajar SMP Dicokok

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler