BATU – Setelah buron selama empat bulan bulan, tersangka pencurian sapi di Desa Oro-Oro Ombo Kecamatan Batu berhasil ditangkap petugas Polsek Batu, dini hari kemarin. Dia adalah Kasiadi alias Kasdun, 34 tahun sempat melarikan diri ke Lampung setelah mencuri sapi milik tetangganya, Sunarko, November 2011 lalu.
Dia kembali ke Kota Batu karena orang tuanya meninggal. Kedatangan Kasdun kembali ke Oro-oro Ombo tersebut tercium kepada petugas Polsek Batu sehingga mereka langsung menangkapnya. Saat Kasdun sudah bersiap-siap hendak kembali ke Lampung karena ritual selamatan meninggalnya orang tua sudah selesai.
‘’Tersangka masuk dalam DPO setelah melakukan pencurian hewan sejak November lalu. Kami sebenarnya sudah berusaha menangkap sejak lama, namun dia keburu minggat ke Lampung. Ketika orang tuanya meninggal, kami mendapatkan informasi dia pulang dan diadakan penangkapan,’’ tegas Kapolsek Batu, AKP Slamet Riadi mendampingi Kapolres Batu, AKBP Sumartono.
Menurutnya, pencurian terjadi pada pertengahan November 2011 lalu. Pencurian diketahui setelah, pemilik sapi mendapati sapinya hilang dari kandang di belakang rumahnya. Dia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Batu.
Mendapatkan laporan itu, polisi sudah mengamankan penadahnya, Edi Santoso, warga Desa Oro-oro Ombo, beberapa hari setelah pencurian. Santoso membeli mengatakan sapi perah hasil pencurian dengan harga Rp 9 juta. Dia kini sudah menjalani proses sidang di PN Malang dan sekarang sudah mendakam di LP Lowokwaru.
SedangkanKasdun ketakutan ditangkap polisi sehingga memilih kabur ke Lampung. Uang Rp 9 juta hasil penjualan sapi curian digunakan untuk bekal melarikan diri hingga hidup di Lampung itu.
‘’Saya takut ditangkap polisi dan dimasukkan dalam penjara. Makanya saya memilih kabur sejauh-jauhnya. Uang tersebut saya gunakan untuk biaya perjalanan, kos dan biaya makan selama di Lampung,’’ ungkap tersangka Kasdun. (feb)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengguna Narkoba di Tangerang Meningkat
Redaktur : Tim Redaksi