Pulang dari Belanda Ditahan KPK, Suami Inneke Bilang Begini..

Jumat, 23 Desember 2016 – 17:58 WIB
Fahmi Darmawansyah. Foto: M. Kusdharmadi/JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com - Suami artis Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah yang menjadi tersangka suap satelit monitoring di Badan Keamanan Laut ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (23/12) sore.

Fahmi ditahan usai menjalani penjadwalan ulang pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi.

BACA JUGA: Mau Tahu Total Sumbangan Kampanye Rakyat untuk Ahok-Djarot, Cek di Sini

Fahmi tidak menyangka akan ditahan penyidik. Sebab, dia dipanggil menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Fahmi mengaku dia datang ke KPK atas inisiatif sendiri setelah pulang dari Belanda. Dia menegaskan, belum pernah menerima surat panggilan dari KPK untuk menjalani pemeriksaan.

BACA JUGA: Sidang Ahok di Ragunan, Ini Respons Kejagung

"Saya belum dapat surat dari KPK. Saya mau klarifikasi ternyata surat sudah kita cek di rumah, di kantor, semuanya tidak masuk. Niat baik saya ke sini, tapi kondisinya seperti ini," kata Fahmi sebelum masuk ke mobil tahanan KPK, Jumat (23/12) sore.

Fahmi mengatakan, seharusnya dia baru kembali ke Jakarta pada 29 Desember 2016. "Tapi, karena ada berita seperti ini saya pulang," kata Fahmi.

BACA JUGA: Suami Inneke Koesherawati Dijebloskan ke Sel Tahanan KPK

Karenanya Fahmi membantah menjadi buronan KPK. Dia menegaskan, tidak pernah melarikan diri dari proses hukum. "Yang jelas saya bukan buron, saya niat baik buat klarifikasi," ujar Fahmi.

Meski demikian, Fahmi mengaku akan kooperatif mengikuti proses hukum.  "Tapi Insya Allah, Allah akan memberikan ini ujian terbaik buat saya. Nanti kita lihat skenario Allah seperti apa," pungkasnya.

Pengacara Fahmi, Maqdir Ismail membantah kliennya menjabat Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia. Namun, dia mengatakan memang Fahmi berencana mengakuisi perusahaan tersebut. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Syarief Hasan: Tak Ada Loyalis Anas di Demokrat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler