Pulang dari Dubai, Jumiati Langsung Didatangi Tim Kejaksaan, Ternyata..

Jumat, 11 Desember 2020 – 16:29 WIB
Jumiati saat dijemput tim Kejaksaan Tinggi Sulbar. Foto: dok Fajar.co.id

jpnn.com, POLEWALI MANDAR - Setibanya di tanah air, Jumiati bin Tandi tak berkutik ketika dibekuk tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulbar bersama Kejaksaan Negeri Polewali Mandar (Polman), Kamis (10/12).

Perempuan asal Wonomulyo, Polewali Mandar itu diciduk setelah 3 tahun buron dan diketahui berada di Dubai menjadi tenaga kerja wanita (TKW)

BACA JUGA: Duarr!! Honda Vario Tiba-Tiba Terbakar, Pengunjung SPBU Panik

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Jhonny Manurung mengatakan buronan Jumiati berstatus terpidana yang dihukum satu tahun delapan bulan penjara terkait kasus korupsi dana simpan pinjam.

“Kami tangkap di daerah Wonomulyo, Kabupaten Polman, Sulawesi Barat," katanya kepada wartawan.

BACA JUGA: Komitmen Dalam Pemberantasan Korupsi, Bank BJB Jadi Finalis UPG Terbaik 2020 KPK

"Terpidana kami tangkap sepulangnya bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia di luar negeri yaitu di Dubai, Uni Emirat Arab."

Jhonny menjelaskan, Jumiati merupakan buronan ke-11 yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejati Sulbar.

BACA JUGA: Seorang Pemulung Berteriak Minta Tolong, Setelah Didekati, Ternyata..

Keberhasilan Tim Tabur Kejati Sulbar menangkap Jumiati berawal ketika kepulangan terpidana ke Indonesia terpantau Tim Intel Kejati Sulbar dan Kejati Polman melalui akun Jumiati di media sosial Facebook.

“Tim dipimpin Asintel Irvan Paham Samosir selanjutnya mengikuti secara diam-diam terpidana yang buron selama tiga tahun sampai di daerah Wonomulyo, Polman dan kemudian menangkapnya,” Jhonny menambahkan.

Terpidana Jumiati berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Mamuju Nomor:11/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Mam tanggal 19 Juni 2017, dinyatakan terbukti bersalah atas korupsi dana simpan pinjam.

Terpidana pun dihukum satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan.

Selain itu, Jumiati juga diperintahkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp88 juta subsidair lima bulan kurungan.

“Namun ketika dipanggil Kejari Polman untuk dieksekusi, terpidana tidak pernah datang dan kemudian dinyatakan buron dan masuk daftar pencarian orang atau DPO. Selama buron terpidana bekerja sebagai TKI di Dubai,” tegasnya.

Saat ini, terpidana oleh Tim Jaksa Eksekutor telah dibawa ke Kejari Polman untuk dilakukan rapid test sebelum dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Polman guna menjalani hukuman.

Penangkapan DPO di wilayah hukum Kejati Sulbar terus dilaksanakan dan langsung dipantau serta diarahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar Johny Manurung. (lan/rls/fin)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler