jpnn.com, BINTAN - Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Lombok berinisial SU (43) ditangkap aparat kepolisian karena kedapatan membawa dua kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan 49 butir pil ekstasi dari Malaysia, Sabtu (10/7).
Pelaku diamankan setelah diketahui membawa benda haram tersebut melalui satu pelabuhan tidak resmi di kawasan Tanjung Uban.
BACA JUGA: Kejadian yang Dialami Pelajar di Bogor Ini Sangat Mengerikan
"Barang bukti sabu-sabu diikat di paha menggunakan lakban. Sedangkan pil ekstasi disimpan di dalam celana dalam," kata Kapolres Bintan Bambang Sugihartono.
Dia menyampaikan pelaku mendapat tugas membawa sabu-sabu dan pil ekstasi itu dari seorang PMI yang juga berasal dari Lombok berinisial JO, dan saat ini tengah berada di Malaysia.
BACA JUGA: Innalillahi, Anang Meninggal Dunia
Pelaku dijanjikan menerima upah sekitar Rp15 juta jika berhasil menyerahkan barang tersebut ke seseorang berinisial G di Lombok.
"Kami juga tengah melakukan penyelidikan terhadap J dan G," ujar Bambang.
Kapolres menyatakan SU kini sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Mapolres Bintan guna proses hukum lebih lanjut.
Kepada pihak kepolisian, lanjutnya, SU menyatakan nekat membawa sabu dan pil ekstasi karena tergiur dengan upah yang sangat besar, ditambah lagi istri di Lombok dalam kondisi sakit sehingga memerlukan biaya pengobatan.
Perbuatan tersangka melanggar UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti