Menurutnya, hingga saat ini hampir tidak ada TKI yang membuat laporan tersebut, sehingga terkadang menyulitkan petugas perwakilan RI di negara penempatan TKI.
“Hingga saat ini hampir tidak ada TKI yang melapor kepada berbagai Perwakilan RI untuk setiap rencana kepulangan TKI ke tanah air. Padahal ini sudah menjadi suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh para TKI,” ungkap Jumhur di Jakarta, Kamis (18/10).
Jumhur menjelaskan, kewajiban TKI untuk membuat suatu laporan kepada pihak perwakilan RI di negara penempatan TKI sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No 16/2012 yang dikeluarkan pada 26 September 2012 tentang Tata Cara Kepulangan TKI dari Negara Penempatan Secara Mandiri ke Daerah Asal.
Di dalam aturan Permen tersebut ditegaskan bahwa TKI diwajibkan melapor kepada Perwakilan RI di luar negeri sebelum melakukan kepulangannya secara mandiri. "Tapi faktanya tidak pernah ada. Ini yang akan dikaji BNP2TKI bersama dengan pihak terkait lainnya,” paparnya.
Jumhur menerangkan, jika TKI tidak membuat laporan mengenai rencana kepulangan mereka ke tanah air, maka dikawatirkan akan menuai masalah di lapangan. Terlebih, jika TKI tersebut harus menunjukkan bukti bahwa mereka telah melapor ke perwakilan RI.
”Kami hanya khawatir, tindakan tidak disiplin itu akan menyulitkan mereka di lapangan. Tapi untuk sementara ini, secara pribadi saya sangat tidak keberatan dan akan mempersilahkan TKI pulang mandiri ke daerah asal walau tanpa bukti laporan ke Perwakilan RI,” ujarnya. (cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Akan Nonton Guns N Roses di Kelas Festival
Redaktur : Tim Redaksi