PRABUMULIH – Sebuah mobil Toyota Kijang bernopol BG 2587 CA, terjaring razia yang digelar aparat Polres Prabumulih, di Jl Bukit Lebar, Kelurahan Karang Raja IV, Kecamatan Prabumulih Timur, Sabtu (2/7), sekitar pukul 22.00 WIBDari dalam mobil, polisi menemukan sejumlah peralatan untuk mengisap sabu-sabu (SS)
BACA JUGA: Minum Tuak, Kawan Sendiri Ditikam
Lima pengendara mobil yang dua di antaranya biduan, mengakui sempat pesta SS sebelum terjaring razia itu.”Para tersangka sudah mengakuinya (usai menyabu, red), saat manggung di tempat warga yang menyewanya
Selanjutnya, tambah Heri, penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih menjerat para tersangka dengan pasal primer, Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35/2009 tentang Narkotika, dan subsider Pasal 127 ayat 1 UU RI No.35/2009 tentang Narkotika
BACA JUGA: Maling Gasak 2 Kg Emas
"Jika terbukti, para tersangka ini terancam hukuman penjara minimal lima tahun,” jelas Heri, didampingi Kasubag Humas Polres Prabumulih Aiptu Untung Subagyo.Dua tersangka berprofesi biduan itu, berinisial Fiv (21), warga Desa Gerinam, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim, dan Ros (28) warga Jl Sukabangun II, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang
Sementara barang bukti (BB) yang disita polisi, berupa satu buah kotak kacamata, satu buah jarum, tiga buah pirek kaca, dua buah pipet plastik bening, tiga buah pipet plastik putih. Lalu, dua buah tutup jarum suntik, dua buah bong, tas warna biru hitam berisi sisa SS, serta mobil Toyota Kijang bernopol BG 2587 CA yangb dikendarai para tersangka
BACA JUGA: Saksi Sebut Putri Ikut Nyabu
”Mobil itu, disopiri MAUntuk semua BB dalam tas biru hitam, yang terletak di barisan jok tengah,” pungkas Heri(mg35)BACA ARTIKEL LAINNYA... Buruh Bangunan Tewas Ditembak Polisi
Redaktur : Tim Redaksi