Pulau Balag-balagan Diperebutkan Kaltim dan Sulbar

Jumat, 10 April 2015 – 08:26 WIB

jpnn.com - SAMARINDA – Pulau Balag-balagan yang berada di Selat Makassar bak gadis cantik. Kaltim dan Sulawesi Barat (Sulbar) harus “beradu” meluluhkan hati pemerintah pusat untuk mendapatkan restu kepemilikan pulau tersebut.

Memang tak aneh bila diperebutkan. Sebab, pulau itu memiliki potensi cukup besar. Di antaranya, potensi minyak dan gas bumi (migas), serta sektor pariwisata. Sulbar menetapkan Pulau Balag-balagan menjadi kecamatan sejak 2010.

BACA JUGA: Guru PNS Dilaporkan Lakukan Penipuan Berkedok Investasi via Facebook

Sementara itu, Kaltim menganggap secara geografis letaknya lebih dekat dengan Kecamatan Tanjung Harapan, Paser. Selain itu, keseharian masyarakat pulau yang terletak 30 mil dari Paser itu lebih banyak beraktivitas di kabupaten paling selatan Benua Etam tersebut. Dibanding menuju ibu kota Sulbar, Mamuju, harus menempuh jarak 50 mil dan melalui laut terdalam.

Teranyar, Pulau Balag-balagan dimasukkan dalam rancangan peraturan daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kaltim. Langkah itu mengejutkan. Sebab, hingga kini belum ada kepastian soal pulau tersebut berada di wilayah provinsi mana.

BACA JUGA: Anggota Geng Motor Menangis Saat Diadili

“RTRW itu tentang peruntukan kewilayahan, bukan batas provinsi,” kata Kepala Biro Perbatasan, Penataan Wilayah, dan Kerja Sama Setprov Kaltim Tri Murti Rahayu di ruang kerjanya, Kamis (9/4).

Menurut Pemprov Kaltim, Pulau Balag-balagan  tetap masuk wilayah provinsi tersebut. Lain perkara, bila kelak pusat mengakui masuk wilayah provinsi lain. Terpenting, dalam RTRW, pulau tersebut sudah diplot peruntukannya bagi potensi perikanan dan kelautan. Pertemuan antara dua pemprov sudah pernah dilakukan.

BACA JUGA: Balikpapan Dinobatkan WWF sebagai Kota Paling Dicintai di Dunia

Hanya, saat itu, Pemprov Sulbar kukuh bahwa pulau tersebut utuh masuk wilayahnya. Maka itu, tatap muka selanjutnya urung dilaksanakan karena pembahasan awal tak menemui titik temu.

“Kami belum mengakui masuk bagian wilayah mereka (Sulbar, Red.),” katanya.

Sekarang, terang dia, pemprov tengah meminta bantuan Dinas Hidro-Oseanografi TNI AL untuk dibuatkan peta laut di kawasan yang menjadi perebutan tersebut. Dijadwalkan pekan depan sudah rampung. Bahkan, kini pemprov menyeriusi persoalan itu dengan berencana menggugat UU 26/2004 tentang Pembentukan Sulbar di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, dalam undang-undang tersebut tak secara gamblang menyebut Pulau Balag-balagan  masuk wilayah Sulbar. Dan, hingga kini, kawasan perebutan itu belum ada Peraturan Menteri Dalam Negeri yang menegaskan itu.

“Kami masih mengumpulkan kajian dan menyiapkan tim kuasa hukum,” ujarnya.

Dia menyebutkan, provinsi tetangga, Kalsel telah menawarkan tim kuasa hukum yang mereka gunakan ketika berhadapan dengan Sulbar dalam perebutan Pulau Lari-larian. Saat itu, Kalsel menang di meja peradilan.(ril/kri/k8/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemda Ini Terancam tak Dapat Jatah CPNS Selamanya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler