TORAJA UTARA - 19 pemerintah provinsi dan 18 kabupaten/kota sepakat untuk bekerjasama meningkatkan program transmigrasi. Kesepakatan itu tertuang dalam nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) tentang kerjasama antar daerah yang ditandatangani di Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Kamis (12/7).
19 pemerintah provinsi yang terlibat di dalam kerjasama transmigrasi itu di antaranya 5 provinsi sebagai daerah daerah asal transmigran yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta dan Lampung. Sedangkan 14 provinsi menjadi daerah tujuan atau penempatan transmigran yaitu Sumatera Barat, Bengkulu, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Maluku Utara dan Maluku.
Sedangkan 18 daerah kabupaten/kota yang terlibat di dalam kerjasama ini terdiri dari 10 daerah asal yakni Pesawaran, Lampung Utara, Bogor, Sukabumi, Purwakarta, Surakarta, Bondowoso, Pasuruan, Situbondo, dan Sampang. Sedangkan delapan daerah lainnya adalah daerah tujuan yakni Kaur, Kubu Raya, Gunung Mas, Bulungan, Luwu Timur, Wajo, Luswu Utara, dan Konawe Selatan).
Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Dirjen P2KT) Jamaluddien Malik yang mewakili Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam acara penandatanganan MoU itu mengatakan, program pembangunan transmigrasi tersebut semata-mata untuk memberdayakan mayarakat di kawasan transmigrasi. "Pembangunan wilayah transmigrasi ini tidak hanya berbasis spasial dan komoditas unggulan tertentu, tetapi secara bersamaan juga memberdayakan masyarakat di kawasan transmigrasi," kata Jamaluddien saat membacakan sambutan tertulis Menakertrans.
Lebih lanjut Jamaluddien mengatakan, pelaksanaan program transmigrasi selama ini telah menunjukkan percepatan pertumbuhan ekonomi daerah dan membuka lapangan kerja baru. Karenanya, dengan sistem desentralisasi maka daerah diberi kewenangan untuk mengurus kepentingan masyarakatnya sendiri.
Selain itu Jamaluddien juga mengatakan, secara faktual dukungan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan transmigrasi semakin meningkat. "Saat ini, sharing APBD yang terlaporkan sudah mencapai 15 - 20 persen dari seluruh pembiayaan ketransmigrasian," sebutnya.
Lebih lanjut Jamaluddien menambahkan, tujuan kerjasama antardaerah di bidang ketransmigrasian itu agar pemerintah kabupaten/kota terutama yang memiliki daerah transmigrasi, dapat merencanakan dan melaksanakan program transmigrasi sesuai dengan potensi wilayahnya.
"Kerjasama ini bentuk legalisasi untuk memberikan kepastian hukum atas komitmen pemerintah daerah asal dengan pemerintah daerah tujuan transmigrasi. Ini juga menuntut dukungan antarsektor dan antar daerah untuk menyusun masterplannya," tuturnya. (Cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Politisi PPP Dicecar soal Kasus Suap PON Riau
Redaktur : Tim Redaksi