jpnn.com, MAKASSAR - Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan mengadakan pemusnahan barang eks penindakan kepabeanan dan cukai berupa rokok ilegal dan minuman keras, pada Rabu (30/10).
Kepala Kantor Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Padmoyo Tri Wikanto, menyatakan bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan di seluruh wilayah kerja Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan baik di pelabuhan laut, udara, maupun daerah pemasaran di tiga provinsi yaitu Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat.
BACA JUGA: Bea Cukai dan TNI kembali Menyita Rokok Ilegal Senilai Rp 2.66 Miliar
“Sebanyak 21.200.452 batang rokok ilegal dengan total harga Rp12.801.707.580 dan minuman keras berbagai macam merek, jenis dan golongan 1.744 botol dengan total harga Rp. 72.875.000 berhasil kami amankan dan pada kesempatan ini kami musnahkan untuk menghindari penyalahgunaan barang-barang tersebut,” ungkap Padmoyo.
Padmoyo menambahkan bahwa penindakan yang telah dilakukan oleh Bea Cukai tersebut, merupakan hasil kerja sama dengan instansi pemerintah lainnya.
BACA JUGA: Bea Cukai dan Kejari Kediri Memusnahkan 1.119 Botol Miras dan 72.836 Batang Rokok Ilegal
“Kami juga mengapresiasi instansi lain yang secara kontinyu bekerja sama dengan kami untuk melakukan penindakan di antaranya TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, DJKN, dan Pemerintah Daerah untuk menangani pelanggaran di bidang cukai,” ujar Padmoyo.(jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi