Puluhan Napi di Lapas Cibinong Dibebaskan, Habib Bahar bin Smith Bagaimana?

Jumat, 03 April 2020 – 21:17 WIB
Habib Bahar bin Smith. Foto: ANTARA/Dok Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, CIBINONG - Puluhan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dibebaskan karena program asimilasi dan integrasi terkait upaya mencegah penyebaran COVID-19.

Namun, program asimilasi tersebut ternyata tidak berlaku untuk Habib Bahar Smith. Terpidana kasus penganiayaan dua remaja, itu tetap mendekam di Lapas Kelas IIA Cibinong menjalani masa hukumannya.

BACA JUGA: Pembunuh Janda Anak Satu di Bekasi Akhirnya Ditangkap, nih Tampangnya

"Kalau Habib Bahar belum masuk asimilasi, soalnya belum menjalani setengah masa pidananya," ujar Kalapas Kelas IIA Cibinong Ardian Nova Christiawan saat dihubungi, Jumat.

Menurutnya, program asimilasi yang tertuang dalam Kepmenkumham Nomor: M.HH-19.PK.01.04.04 tahun 2020 itu menyebutkan bahwa asimilasi hanya didapat warga binaan yang sudah menjalani lebih dari setengah masa pidana.

BACA JUGA: Dua Bocah Itu Menangis di Pinggir Sungai, Ternyata Dua Temannya Hanyut Terbawa Arus

"Mereka itu mendapat asimilasi tetap di rumah. Kalau dia melakukan pelanggaran-pelanggaran bisa ditarik lagi oleh kita kalau melakukan kesalahan. Ada persyaratan juga, tidak boleh keluar juga karena ini kebijakan pemasyarakatan," ujar Ardian.

Ia menyebutkan, sedikitnya ada 80 napi di Lapas Kelas IIA Cibinong yang mendapat program asimilasi, sebanyak 23 napi di antaranya dibebaskan pada Rabu 1 April 2020, sedangkan sisanya sebanyak 57 napi dibebaskan pada Kamis 2 April 2020.

BACA JUGA: Jasad Nur Husein yang Terkapar di Jalan Langsung Ditutupi Kardus Bekas, nih Fotonya

"Jadi untuk total yang dapat asimilasi sebanyak 80 napi. Yang dapat asimilasi ini sampai tanggal 7 April nanti, jadi datanya nanti keseluruhan di tanggal 7 April 2020," ujarnya pula.

BACA JUGA: Speed Boat Pembawa 16 TKI Ilegal dari Malaysia Ditangkap Polair di Perairan Dumai

Habib Bahar bin Smith divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan penjara. Putusan dibacakan dalam sidang vonis kasus penganiayaan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (9/7/2019) lalu.(antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler