jpnn.com, AMBON - Sebanyak 42 orang dari 3.593 Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Pemerintah Provinsi Maluku dinyatakan positif terinfeksi virus Corona pascamengikuti tes cepat antigen dalam sepekan terakhir.
“Tercatat sudah 3.593 ASN yang mengikuti tes cepat antigen dalam lima hari terakhir. 42 orang hasilnya dinyatakan posisitf dan diwajibkan menjalani tes usap,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Maluku Adonia Rerung, di Ambon, Rabu.
Dia merinci tes cepat antigen yang diwajibkan kepada seluruh ASN, termasuk wartawan yang bertugas di kantor Gubernur Maluku, dimulai pada 21 Januari 2021 dan diikuti 500 ASN dan lima orang hasilnya positif.
Sedangkan pada 22 Januari diikuti 860 ASN di tiga lokasi berbeda yakni Kantor Gubernur, halaman Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Waihaong dan kantor Dinas Kesehatan Maluku di Karang Panjang, di mana hasilnya 10 ASN dinyatakan positif.
Di kantor Gubernur Maluku diikuti 435 orang dan empat orang dinyatakan positif, sedangkan di DKP Waihaong diikuti 121 ASN dan empat orang positif, sedangkan di kantor Dinkes dari 304 ASN yang ikut dua orang hasilnya positif.
Di hari ketiga tes cepat antigen diikuti 1.047 ASN yang tersebar di kantor Gubernur 396 ASN, DKP Waihaong 299 ASN dan 352 ASN di kantor Dinkes 10, di mana hasilnya 10 orang hasilnya positif.
Sedangkan pada 25 Januari diikuti 671 ASN, yakni 348 orang di kantor Gubernur dan 10 orang dinyatakan positif, 108 orang di DKP Waihaong serta 215 di kantor Dinkes dan tiga orang hasilnya positif.
“Hari ini (Selasa) hanya 515 ASN yang mengikutinya dan empat orang dinyatakan positif," ujar Adonia.
260 ASN tercatat mengikuti tes cepat antigen di halaman kantor Gubernur, 194 orang di kantor DKP Waihaong dan 61 orang ASN lainnya di kantor Dinkes Maluku. Empat kasus positif masing-masing dua ASn yang mengikuti tes cepat antigen di DKP Waihaong dan kantor Dinkes.
“Seluruh ASN yang hasil tes cepat antigen dinyatakan positif, telah menjalani tes usap di kantor Dinkes Maluku, tetapi hasilnya belum diperoleh,” katanya.
Dia menambahkan, tes cepat antigen di wajibkan untuk seluruh ASN di lingkup dinas, badan dan biro lingkup Pemprov Maluku, termasuk wartawan, guna menekan penyebaran kasus COVID-19 di perkantoran.
Sedangkan data Satgas COVID-19 Maluku akumulasi kasus terkonfirmasi di Maluku hingga Selasa (26/1) tercatat sebanyak 6.316 kasus, di mana 5.366 orang dinyatakan sembuh, 95 orang meninggal dan sisanya 855 orang masih dalam perawatan.(Antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA JUGA: Positif Narkoba, Anggota Satpol PP Ini Ternyata Pasien Lama
Redaktur & Reporter : Friederich