jpnn.com - BATAM - Puluhan ribu warga Batam yang memiliki rumah diatas lahan hutan lindung kini bisa bernafas lega. Sebab, kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah memutihkan semua kawasan pemukiman dan industri di Batam.
Gubernur HM Sani sangat mengapresiasi kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang cepat mengambil keputusan terkait permalahan lahan di Batam. Ia yakin dalam waktu dekat, sertifikat rumah yang jumlahnya lebih dari 40 ribu unit di Batam segera bisa dikeluarkan oleh BPN.
BACA JUGA: Sekeluarga Membusuk, Diperkirakan Tewas Sudah 3 Hari
Tetapi terlebih dulu akan dilakukan pertemuan dengan BPN untuk mensinkronkan keputusan tersebut dengan RTRW, sehingga BPN bisa dengan jelas mengetahui titik-titik dan batas, mana kawasan hutan dan mana yang sudah diputihkan.
"Kita akan berkoordinasi dengan BPN terkait hal ini. Dalam waktu dekat, semua permasalahan sertifikat rumah akan segera selesai. Akan bisa terbit dan bisa diagunkan,” kata Sani di Asrama Haji, Rabu (11/3).
BACA JUGA: Ke Batam Pos, Romi Janjikan Nuansa Baru di Internal PPP
Kata Sani menteri LHK yang mengeluarkan SK. 76/MenLHK-II/2015 sangat berpihak kepada kepentingan dan kelangsungan investasi di Batam dan Kepri pada umumnya. Sebagian besar usulan dari tim padu serasi diakomodir dalam SK tersebut.
"Jadi sudah ada kejelasan investasi di Batam ini. Semua sudah ada kepastian hukumnya. Tinggal ini ditindaklanjuti dengan pihak terkait," katanya.
BACA JUGA: Ini Syarat Jika Ingin Beli Rumah Berhadiah Janda Cantik Pemiliknya
Untuk Rempang dan Galang, ia mengatakan bahwa saat ini pemerintah provinsi Kepri dan BP Batam masih terus berupaya agar itu dibebaskan dari kawasan hutan. Meski memang bahwa Galang sebagain besar sudah dibebaskan.
"Kita berharap agar menteri juga mengakomodir usulan kita. Ini demi pengembangan investasi di Rempang-Galang," katanya.
Sebelumnya deputi bidang pengusahaan sarana usaha BP Batam, Istono juga mengapresiasi menteri dengan terbitnya SK Menhut tersebut. Ia mengatakan bahwa SK tersebut mengakomodir hampir semua permohonan tim padu serasi serta merujuk kepada Perpres no 87 tahun 2011 tentang RTRW Kawasan khusus Batam Bintan Karimun. Meski diakui dia masih ada sekitar 1800 hektar yang tidak diakomodir oleh Menhut, tetapi itu bukan pemukiman penduduk.
"Kita harus mengapresiasi ibu menteri yang mengakomodir hampir semua usulan dan sesuai dengan Perpres. Meski masih ada sedikit lagi usulan yang tidak masuk dan tidak sesuai dengan RTRW di Batam. Ibaratnya kalau wajah masih ada jerawatnya sedikit-sedikit,” kata Istono.
Istono mengatakan bahwa kawasan hutan sekitar 1800 hektar yang belum dibebaskan ini masuk dalam RTRW yang seharusnya bisa digunakan untuk investasi. Hutan tersebut berada di sejumlah daerah seperti di Tanjung Uncang, yakni di sekitar PLN saat ini, di Tanjung Undap Sagulung, Batam Center arah Batu Besar, Tiban Utara, dan Marina.
"Tapi itu tidak ada lagi pemukiman penduduk. Itu lebih di bibir pantainya saja. Saya tidak tahu berapa luasnya di masing-masing tempat, karena di SK tidak disebutkan," katanya. (ian/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Geledah Kantor Distako dan ULP Batam, Jaksa Berhasil Amankan Sejumlah Dokumen
Redaktur : Tim Redaksi