Jenis serangan yang banyak dilakukan adalah yang bersangkutan dilaporkan tindak pidana lain, teror, sampai upaya percobaan pembunuhan terhadap saksi. Serangan-serangan itu umumnya terjadi dalam kasus-kasus besar, misalnya korupsi.
"Korupsi merupakan kategori tindak pidana terorganisir, sehingga potensi ancaman terhadap saksi dilakukan secara terorganisir karena melibatkan pihak yang berpengaruh dan posisi 'kuat'" ungkap Ketua LPSK, dalam siaran pers, Jumat (7/12).
Juru Bicara LPSK Maharani Siti Shopia, mengatakan, LPSK saat ini menangani 48 (empat puluh delapan) orang saksi tindak pidana korupsi yang masuk dalam program perlindungan LPSK. "LPSK memberikan penanganan khusus terhadap saksi tindak pidana korupsi tersebut, dengan melakukan analisis resiko secara berkala dan intensif untuk meminimalisir perubahan situasi yang dapat memperburuk kondisi saksi tersebut" ungkap Rani.
Lebih lanjut, Rani mengatakan perubahan situasi tersebut pernah terjadi dan dialami seorang saksi di Bengkulu. "Konstelasi ancaman terhadap saksi tersebut meningkat, seiring rencana bebasnya pelaku korupsi yang dilaporkannya, bentuk ancaman tersebut berupa pembakaran rumah saksi oleh orang yang tidak dikenal pada malam hari" ungkap Rani.
Ketua LPSK mengatakan, tingginya potensi ancaman terhadap saksi dalam tindak pidana korupsi ini seharusnya membuat penegak hukum untuk lebih hati-hati dalam menangani proses hukum tindak pidana korupsi. "Seharusnya aparat penagak hukum lebih sensitif terhadap potensi ancaman terhadap para saksi dalam tindak pidana korupsi, yakni dengan merahasiakan identitas saksi dan proses pemeriksaan yang kondusif sehingga membuat saksi nyaman dan tidak khawatir akan keselamatan jiwanya ketika diperiksa" ungkap Ketua LPSK.
Lebih lanjut, Ketua LPSK menilai selama ini komitmen pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dinilai setengah hati. Hal ini terbukti masih banyaknya upaya-upaya pelemahan sistem dalam pemberantasan korupsi. "
LPSK dilahirkan sebagai lembaga yang mendukung percepatan pemberantasan korupsi di Indonesia. Seharusnya penguatan kelembagaan LPSK dalam revisi UU 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban tidak mengalami kendala seperti saat ini," ungkap Haris.
Data yang diterima upaya serangan balik dari terlapor atau tersangka maupun terdakwa kepada terlindung LPSK yang terkait kasus tindak pidana korupsi antara lain, satu orang di Nusa Tenggara Timur. Dia dilaporkan balik dengan kasus tindak pidana korupsi. Sulawesi Utara satu orang dilaporkan dengan tindak pidana pencurian dokumen.
Kemudian satu orang lagi di Sulawesi Utara jumlah terlindung sepuluh, dilaporkan dengan tindak pidana pemerasan dan pemalsuan dokumen. Selain itu juga mengalami intimidasi dan ekskalasi ancaman fisik dengan upaya perusakan atau pembakaran rumah terlindung.
Di DKI Jakarta, satu terlindung mengalami peningkatan ancaman fisik yang serius berupa percobaan pembunuhan. Bali, lima terlindung dilaporkan tindak pidana sumpah palsu (putusan bersalah dengan hukuman pidana percobaan atau saat ini dalam proses kasasi).
Kemudian, di Banten dan Sumatera Utara masing-masing satu terlindung dilaporkan turut serta melakukan korupsi serta satu lagi terlindung lagi di DKI Jakarta dilaporkan balik melakukan tindak pidana lain. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertemuan KPK-SBY Tenyata tak Bahas Andi
Redaktur : Tim Redaksi