Puluhan Ulama Sambangi Komisi Hukum DPR RI, Nih Agendanya

Senin, 06 Desember 2021 – 11:48 WIB
Puluhan Ulama menyambangi Komisi III DPR RI dalam rangka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait pelanggaran HAM di ruang rapat Komisi III, Senin (6/12/2021) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Puluhan ulama yang tergabung dalam Forum Alim Ulama Habait Ahlulsunnah Wal Jamaah Jawa Tengah mendatangi Komisi III DPR RI yang membidangi bidang hukum pada Senin (6/12).

Kedatanagn para ulama itu dalam rangka rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait pelanggaran HAM. Salah satunya terkait kasus Habib Rizieq Shihab.

Abdul Rauf, salah satu perwakilan alim ulama mengatakan Komisi III DPR RI atau Komisi yang membidang hukum DPR RI harus hadir dan memberikan kontribusi terkait kasus yang menimpa pentolan Front Pembela Islam atau FPI.

"Komisi III DPR wajib hadir memberikan sumbangsih terhadap kasus beliau. Separah apakah kasus beliau, saat menjawab beliau sehat, tetapi kenyataannya tidak," kata Rauf di ruang rapat Komisi III, Senin (6/12)

Senada dengan itu, Ahmad Rofii perwakilan ulama dari Semarang juga meminta Habib Rizieq Shihab untuk dibebaskan tanpa syarat.

"Untuk membawa nama harum kepada bapak-bapak wakil rakyat kalau ini betul-betul bisa direspons," kata Ahmad Rofi.

Anggota Komisi Hukum DPR RI Arsul Sani menyatakan para wakil rakyat di Komisi III telah melakukan usaha masing-masing sesuai batas kewenangan.

"Harus ditindak lanjuti, sesuai kewenangan yang melekat pada DPR RI, terutama terkait fungsi pengawasan," jelas Arsul Sani.

Dia mengungkapkan saat kasus yang menimpa HRS bergulir, Komisi III DPR RI memberikan pernyataan sesuai sikap politik.

Namun, dia menjelaskan Komisi III tidak bisa melakukan intervensi terhadap kasus hukum.

"Kami komisi III tidak boleh intervensi, tetapi sikap politik tentu kami lakukan," tutur Arsul Sani.(mcr8/jpnn

BACA JUGA: Massa Reuni 212 Bentangkan Spanduk Bebaskan Habib Rizieq


Redaktur : Friederich
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler