jpnn.com - SEMARANG - Ini keterlaluan. Di saat jembatan Comal Pemalang dalam perbaikan karena sempat ambles menjelang lebaran, malah dimanfaatkan oleh sepuluh oknum polisi Pemalang untuk mencari uang.
Mereka menarik pungutan liar (pungli) untuk setiap truk bertonase berat yang lewat. Padahal truk-truk melebihi tonase 10 ton itu seharusnya tidak boleh lewat karena jembatan dalam perbaikan. Tetapi oleh para oknum truk tersebut diperbolehkan lewat asal membayar Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu. Duh!
BACA JUGA: Sampah di Bekasi Naik 500 Kubik Per Hari
Karena ada laporan, sepuluh oknum polisi lalu lintas tersebut ditangkap oleh Direktorat Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah, Sabtu (9/8) sekitar pukul 00.30. Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Alloysius Liliek Darmanto.
Ia mengatakan 10 oknum tersebut menggunakan kesempatan dalam kesempitan dengan memperbolehkan kendaraan yang seharusnya dilarang melintas di Jembatan Comal dengan syarat memberikan sejumlah uang.
BACA JUGA: Pengurus MUI Rapatkan Barisan Waspadai Gerakan ISIS
"Mereka menggunakan kesempatan dalam kesempitan di Jembatan Comal yang sudah satu sisinya dibuka dua arah itu," kata Liliek, Minggu (10/8).
Dari informasi yang diperoleh, pungli yang dikenakan terhadap kendaraan dengan tonase lebih dari 10 ton berkisar Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu. Diduga oknum polisi itu sudah melakukan aksinya sejak Jembatan Comal sisi utara dibuka untuk dua arah.
BACA JUGA: Tipu Puluhan Juta, TNI Gadungan Dituntut 1,5 Tahun Penjara
"Modusnya masih didalami. Mereka masih diperiksa Propam," tegasnya.
Liliek menambahkan, masih ada kemungkinan jumlah oknum yang terlibat pungli tersebut bertambah. Karena pemeriksaan 10 oknum tersebut masih berlangsung dan juga masih memeriksa saksi-saksi termasuk sopir truk yang dimintai pungutan.
"Ini bisa saja lebih dari 10 orang karena kami juga memeriksa saksi dari sopir truk. Untuk alirannya, mereka pakai sendiri, tidak sampai menyebar," katanya.
Dia pun menyesalkan aksi yang dilakukan para oknum Satlantas Polres Pemalang tersebut karena terjadi saat Kepolisian berusaha menjadi pengayom masyarakat yang baik. Liliek berharap jika ada masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum polisi bisa langsung melapor ke Propam.
"Ini merupakan keprihatinan bagi Polri. Kapolda tidak akan main-main dan akan tegas serta keras terhadap oknum yang seperti itu," imbuh Liliek.
Saat ini, jembatan Comal sisi Utara atau dari arah Jakarta-Semarang sudah diperbolehkan dilewati dua arah untuk kendaraan kecil. Namun kendaraan dengan tonase lebih dari 10 ton harus memutar melewati jalur tengah dan selatan. Sementara itu, perbaikan permanen jembatan Comal sisi Selatan masih terus dilakukan dan diperkirakan rampung dalam waktu 2 bulan hingga 3 bulan.
Menurut Liliek, saat ini pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan sopir truk yang dimintai pungutan.
"Saksi-saksi, termasuk sopir truk juga kami periksa. Bisa saja jumlah oknum yang terlibat lebih dari 10 orang," jelasnya.
Sementara itu Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Hendra Supriyatna menambahkan penangkapan kesepuluh oknum tersebut dilakukan oleh tim gabungan Propam dan Provost Polda Jateng. Awalnya petugas menangkap dua oknum anggota Satlantas Polres Pemalang, Aipda TY dan Briptu W.
Pada saat itu, Aipda TY sempat membuang uang Rp 900 ribu yang diterimanya dari seseorang. "Dari dua orang itu berkembang ke delapan orang lainnya. Totalnya sepuluh orang. Kami masih periksa karena melakukan pungutan liar," imbuh Hendra.
Sepuluh oknum tersebut kini terancam hukuman disiplin kategori berat. Namun apabila dalam perkembangan penyelidikan ditemukan pelanggaran kode etik, sepuluh oknum tersebut dapat dikenakan hukuman sesuai kode etik kepolisian.
"Akan ada hukuman disiplin kategori berat dan ditempatkan di sel khusus. Tapi kalau ditemukan pelanggaran kode etik, maka akan dikenakan hukuman kode etik," tegasnya. (har)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Alihkan Rute Jalan Demi Muluskan Proyek Tol Medan-Binjai
Redaktur : Tim Redaksi