Pungli di Sekolah Diduga Sistematik

Senin, 05 Maret 2012 – 16:21 WIB

JAKARTA--Komisi X DPR RI pesimis atas adanya rencana  investigasi masalah BOS ke sekolah-sekolah untuk mengamankan Permendikbud 60/2011 tentang larangan pungutan yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) terhadap pungutan liar di sekolah. Pasalnya, praktek pungutan di sekolah hingga saat ini masih saja terjadi.

Anggota Komisi X DPR RI, Raihan Iskandar mensinyalir,  praktek pungutan ini berlangsung secara sistemik, sebagai akibat dari praktek pungutan dan kewajiban setor sekolah ke pejabat yang berada di atasnya. Disebutkan, temuan Garut Government Watch(GGW), Koalisi Mahasiswa Rakyat Tasikmalaya (KMRT), dan Indonesia Corruption Watch (ICW), beberapa waktu lalu  membuktikan bahwa pungutan ini disebabkan oleh adanya hubungan yang saling terkait dan menciptakan kondisi mutualisme antara penyelenggara pendidikan di sekolah dan pejabat struktural di atasnya.

"Ada dugaan, sekolah  melakukan pungutan kepada siswa dan orang tua siswa tersebut karena mereka juga diharuskan menyetor dana ke pejabat di atasnya. Kewajiban setor ini diduga untuk mengamankan kedudukan para kepala sekolah. Jika tidak, kemungkinan mereka akan dimutasi atau dicopot sebagai kepala sekolah," ungkap Raihan di Jakarta, Senin (5/3).

Ironisnya, lanjut Raihan, setoran itu  diambil dari dana BOS. Sehingga,  para kepala sekolah itu pun melakukan pungutan kepada siswa dan orang tua siswa dengan memanfaatkan komite sekolah. "Dari temuan yang ada, para kepala sekolah pun tidak memberitahukan kepada para guru dan orang tua siswa komponen pembiayaan yang ditanggung melalui dana BOS. Akibatnya, para guru dan orang tua siswa tidak mengetahui  untuk apa saja dana BOS itu digunakan," ujarnya.

Oleh karena itu, politikus dari Fraksi PKS ini menerangkan,  sosialisasi petunjuk teknis dana BOS yang selama ini dilakukan kurang maksimal, karena masih terjadinya pungutan. Sebab, sosialisasi itu hanya ditujukan kepada tiap para kepala sekolah.

"Masih adanya pungutan ini juga disebabkan oleh kebiasaan lama yang sudah berlangsung setiap tahun.  Disadari atau tidak, para pengelola pendidikan menjadi semakin pragmatis, mulai dari level pembuat kebijakan sampai kepada pelaksana kebijakannya," tukasnya.

Terkait kondisi ini, terang Raihan,  Pemerintah Pusat dan  daerah perlu memperbaiki aturan yang ada. Perlu ada aturan sanksi yang lebih tegas untuk mencegah terjadinya praktek pungutan yang dilakukan oleh oknum pejabat tertentu . Selain itu, sosialisasi yang dilakukan tidak hanya ditujukan kepada para kepala sekolah, tetapi juga para guru dan orang tua siswa serta komite sekolah, terutama terkait komponen dana BOS.

"Sosialisasi aturan larangan pungutan dan sanksinya pun perlu juga dilakukan. Dengan demikian, semua yang terkait dengan penggunaan dana BOS dan larangan serta sanksinya dapat dipahami oleh para penyelenggara pendidikan," jelasnya. (Cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pencairan Dana BOS Dipastikan Molor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler