Salah satunya adalah Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Demak, HM Afhan Noor. Menanggapi permasalahan pungli di lingkungannya tersebut, Afan meminta kepada pihak sekolah untuk menghentikan segala bentuk praktek perpunglian. Selain itu juga tidak mencari-cari alasan supaya bisa menarik pungutan terhadap orang tua siswa.
Menurutnya perpunglian ini berpotensi menyalahi aturan dan bisa menimbulkan keresahan masyarakat. "Terutama adalah sekolah-sekolah yang menerima anggaran BOS. Sebab, ketentuan dalam BOS itu jelas tidak boleh ada pungutan di sekolah," tegas Afhan Noor. Ketentuan ini menurutnya sangat mengikat, yang mana pihak sekolah yang menarik pungutan bisa saja kena sanksi.
Padahal sebelumnya alokasi anggaran untuk bantuan operasional sekolah pada tahun anggaran 2012 sudah dinaikkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hal ini tentunya bukan menjadi alasan pihak sekolah untuk kembali menarik pungutan.
Dirinya terus terang merasa heran, dan geleng geleng kepala ketika mendengar masih saja ada sekolah yang nekat menarik pungutan. "Apapun alasanya itu tidak dibenarkan. Meski, ada yang beralasan untuk pembangunan gedung dan yang lainnya. Tidak boleh itu atau bisa menyalahi aturan," jelas Afhan.
Karena untuk pembangunan sarana prasarana di sekolah sendiri adalah menjadi kewajiban pemerintah untuk mencukupi. Sehingga jika ada pihak sekolah yang berlomba-lomba menarik pungutan liar adalah hal yang aneh.
Afhan menyatakan sudah mengirim surat edaran ke sekolah sekolah tentang larangan penarikan pungutan. Apabila masih tetap ada yang membandel tentunya menyalahi aturan. (adi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Unas Bantah Keluarkan Ijazah Bodong
Redaktur : Tim Redaksi