Pungli Nikah Kota Bogor Bisa Capai Rp2 Miliar

Kamis, 03 Januari 2013 – 09:05 WIB
BOGOR- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat bersiap memberangus aksi gratifikasi yang dilakukan penghulu dalam pernikahan. Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jabar, Saeroji menegaskan, dalam waktu dekat dirinya akan mengumpulkan sejumlah pejabat kemenag kota-kabupaten untuk membahas hal ini.

"Jika ada temuan di luar biaya itu (Rp 30 ribu) berarti masuk ke dalam gratifikasi, dan itu masuk kategori pungli," jelasnya.

Biaya pencatatan untuk pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) hanya sebesar Rp 30 ribu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Agama.

Tapi Inspektorat Kemenag menemukan sejumlah pungutan biaya nikah di luar ketentuan. Pungutan yang berkisar Rp500 ribu itu dilakukan sebagai pengganti biaya operasional penghulu seperti biaya transportasi ke lokasi pernikahan. Pungutan ini dibebankan kepada penyelenggara pernikahan karena biaya operasional mereka tidak ditanggung oleh negara.

"Kita akan rapat soal itu, di kantor," kata Saeroji di Bandung, Rabu (2/1). Selama tahun 2012, jumlah warga Kota Bogor yang menikah mencapai sekitar 8.000 orang atau 4.000 pasangan. Jika jumlah itu dikalikan dengan kisaran pungli yang ditetapkan inspektorat, maka lalulintas gratifikasi untuk penghulu di Kota Bogor diduga mencapai Rp2 miliar.

Kasi Urusan Agama Islam (Urais) Kantor Kemenag Kota Bogor, Jaja Jamaludin mengaku tak berani memberikan jaminan bahwa tahun ini Kota Bogor bakal lepas pungli penghulu. Ia menegaskan, pihaknya hanya menerima data akhir saja. Sementara untuk pengawasan mekanisme pembayaran admisnitrasi itu sepenuhnya menjadi ranah dan tanggungjawab Kantor Urusan Agama (KUA).

“Ya, kami minta warga Bogor yang ingin menikah untuk melihat spanduk dan bosur harga di KUA. Menikah itu murah, tidak memberatkan. Ini kan untuk memberantas maksiat,” tekannya.

Sementara itu, gagasan Kementerian Agama (Kemenag) menggratiskan biaya nikah bakal berjalan mulus. Sebab, usul tersebut sudah mendapatkan lampu hijau dari Komisi VIII (bidang keagamaan) DPR. Anggota Komisi VIII DPR Ali Maschan Moesa mengatakan, gagasan dari Kemenag itu cukup bagus. Dia mengatakan, Komisi VIII menunggu hasil kajian dari internal Kemenag yang hingga sekarang belum final.

"Secara umum gagasan Kemenag itu oke. Tapi kita tunggu paparan lebih rinci dari mereka," ujar politisi Partai Kebangikan Bangsa (PKB) itu.

Ali Maschan mengatakan, pembebasan biaya ini bisa menjadi solusi atas maraknya laporan pungli nikah. Selama ini, lanjut dia, pengawasan dari Kemenag terhadap penarikan biaya nikah di setiap Kantor Urusan Agama (KUA) seluruh Indonesia masih lemah.

"Penggratisan biaya nikah harus diikuti pengawasan internal yang baik," kata dia. Jika tidak dilakukan, dia khawatir aturan pembebasan biaya nikah hanya berjalan di atas kertas. Dalam pelaksanaannya, masih saja ada oknum penghulu yang menerima uang dari keluarga mempelai.

Terkait wacara pemberian tunjangan khusus kepada para penghulu, Ali Maschan sedikit keberatan. Dia mengatakan, penghulu sudah berstatus PNS dan mendapatkan gaji dari negara. Dengan gaji tersebut, penghulu memiliki kewajiban untuk melayani pencatatan nikah. (yus)

BACA ARTIKEL LAINNYA... UMRK Harus Dipatuhi Pengusaha

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler