Punya Aset Kripto FTX? Cek Dulu Imbauan Bappeti Ini

Kamis, 17 November 2022 – 13:20 WIB
Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko memberikan pengumuman penting soal aset kripto Token FTX. Foto: FTX

jpnn.com, JAKARTA - Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko resmi menghentikan perdagangan aset kripto Token FTX.

Langkah itu ditempuh setelah Token FTX mengajukan kebangkrutan ke pengadilan Amerika Serikat. Akibatnya, masyarakat melakukan  penarikan besar-besaran dan harga Token FTX terus turun secara drastis. 

BACA JUGA: Hadiri B20 Summit, Puan Bertemu PM Kanada Hingga Pendiri Bursa Mata Uang Kripto

“Bappebti mengambil langkah penghentian tersebut menyusul kejatuhan FTX ke dalam krisis pada 11 November 2022. Saat ini, FTX dalam proses mengajukan status bangkrut di sistem pengadilan Amerika Serikat. Terkait hal itu, banyak nasabah melakukan penarikan dari FTX secara besar-besaran dan menyebabkan harganya turun drastis,” ujar Didid, Kamis (17/11)

Menurut Didid, token FTX salah satu dari 383 aset kripto yang dimuat dalam Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto

BACA JUGA: Bursa Kripto FTX Kolaps, Miliaran Dolar Duit Pelanggan Lenyap

Karena itu, Bappebti melakukan pengawasan yang intens melalui pengawasan ke para pedagang aset kripto yang memfasilitasi perdagangan Token FTX.

"Setiap calon pedagang fisik aset kripto yang memperdagangkan Token FTX wajib memperhatikan, memantau, dan menganalisis perkembangannya untuk memberikan perlindungan bagi nasabah aset kripto," kata Didid.

Saat ini, terdapat beberapa pedagang fisik aset kripto terdaftar di Bappebti yang memfasilitasi perdagangan FTX Token.

Bappebti mencatat pada Januari-Oktober 2022, transaksi yang terjadi senilai Rp 106,5 milliar dengan total nilai volume transaksi sebesar 193.435. 

Didid mengungkapkan pangsa Token FTX hanya 0,038 persen dari total nilai transaksi aset kripto di Indonesia periode Januari-Oktober 2022 tercatat sebesar Rp 279,8 trilliun.

"Diharapkan agar pasar Indonesia tetap kondusif serta masyarakat tidak menarik dana dan aset secara besar-besaran di Indonesia," ungkapnya.

Selain itu, Bappebti akan meninjau ulang daftar aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto menyusul kondisi Token FTX saat ini.

Didid mengimbau pedagang fisik aset kripto untuk tetap memprioritaskan perlindungan dana nasabah dan masyarakat dengan memahami mekanisme transaksi, potensi keuntungan, dan risiko yang dihadapi.

“Sebelum memutuskan untuk bertransaksi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas pelaku usaha dan jenis aset kripto yang diperdagangkan," tegasnya.(mcr28/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Wenti Ayu Apsari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
aset kripto   kripto   FTX   Bappeti   Token FTX  

Terpopuler