jpnn.com, PALEMBANG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigran (Disknakertrans) Sumatera Selatan membuka posko pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja.
Posko pengaduan THR ini dibuka secara offline dan online.
BACA JUGA: Mulai 17 Maret, Taspen Salurkan THR kepada 3,14 Juta Peserta, Pakai Prinsip 5T
"Bagi pekerja yang memiliki kendala dalam pembayaran THR yang dilakukan perusahaan, dapat langsung mendatangi posko atau mengadu secara online," ungkap
Plt Kepala Disnakertrans Sumsel Edward Candra, Senin (17/3).
Posko pengaduan THR ini bertujuan untuk mengakomodir keluhan dan permasalahan pembayaran THR Lebaran 1446 Hijriah.
BACA JUGA: Bupati Sujiwo Pastikan THR Non-ASN segera Cair, Sudah Dianggarkan Rp 1,6 Miliar
"THR harus diberikan perusahaan kepada pekerja sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR bagi pekerja di perusahaan, " ujar Candra.
Kata Candra, dalam peraturan tersebut, pembayaran THR bagi pekerja atau buruh wajib diberikan sekali dalam satu tahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya H-7 Lebaran.
BACA JUGA: THR PNS & PPPK Pasaman Rp 27 Miliar, Pencairan Menunggu Transfer Anggaran dari Pusat
"Regulasi sudah mengatur pemberian THR. Jadi, kami meminta perusahaan yang ada di Sumsel untuk mematuhi regulasi tersebut," punya Candra.
Nah bagi Anda yang ingin mengadu terkait permasalahan THR dapat datang langsung ke Kantor Disnakertrans Sumsel di Jalan Jenderal Achmad Yani Nomor 284, 14 Ulu, Plaju, Seberang Ulu II, Kota Palembang.
Atau bisa juga melalui posko daring yang dibuka oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui link berikut poskothr.kemnaker.go.id. (mcr35/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati