CIREBON - Seolah tak peduli dengan polemik seputar evaluasi sembilan peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang peradaran minuman keras alias miras, sejumlah daerah terus intensif menggelar razia minuman yang bisa membuat mabuk itu.
Di Kabupaten Cirebon misalnya, Polisi Sektor Pangenan menyita puluhan botol miras dan jeriken tuak saat melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat) Lodaya 2012, Kamis (19/1). Puluhan botol miras yang diamankan, didapat dari dua buah warung di Desa Pangenan dan Desa Pangarengan. Pemkab Cirebon sendiri punya perda larangan peredaran miras.
Razia pekat yang dipimpin Kepala Polsek Pangenan, AKP Jufrini SH melibatkan sedikitnya 20 personel. Awalnya, petugas mendapat informasi dari warga mengenai keberadaan warung yang memperjualbelikan minuman keras dan tuak.
Informasi tersebut ternyata benar, saat melakukan razia di warung milik Tarli (35) di Desa Pangenan, Polisi menemukan 24 botol miras anggur merah dan dua botol bir putih. Sedangkan razia di warung milik Sutri (45) di Desa Pangarengan, Polisi menemukan sedikitnya lima jeriken berisi tuak. Minuman keras dan tuak yang disita dari kedua warung tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolsek Pangenan untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Jufrini SH menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas bagi pedagang yang menjual minuman keras tanpa memiliki izin dan melanggar peraturan daerah (perda).
“Para penjual miras hanya dikenai tindak pidana ringan, sehingga tidak dilakukan penahanan. Hanya saja barang buktinya yang disita, karena peredaran miras dilarang di Kabupaten Cirebon yang sudah diatur dalam perda,” ujarnya. (rdh/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gara-gara Lampu Teplok, Dua Rumah Dilalap Api
Redaktur : Tim Redaksi