jpnn.com, JAKARTA - PT Pupuk Indonesia siap menjalankan penugasan pemerintah terkait pengadaan dan distribusi pupuk bersubsidi. Kepala Corporate Communication Pupuk Indonesia Wijaya Laksana mengatakan, perseroan mendapat amanah dari pemerintah untuk mengamankan pasokan pupuk dalam negeri, khususnya sektor tanaman pangan.
“Sebagaimana diatur dalam Permentan No. 47 tahun 2018, kami siap menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai jumlah yang sudah ditentukan oleh pemerintah di tahun 2019, yaitu sekitar 8,87 juta ton," kata Wijaya.
BACA JUGA: Pupuk Indonesia Amankan Realokasi Pupuk Bersubsidi
Pupuk Indonesia telah menyiapkan jaringan distribusi dan gudang di seluruh wilayah Indonesia untuk menjamin stok selalu tersedia, terutama pada masa musim tanam.
Pemerintah juga telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET), sehingga harga pupuk bersubsidi sama di seluruh daerah.
BACA JUGA: TOP, Pupuk Indonesia Group Sabet 44 Penghargaan
“Perlu diperhatikan bahwa pupuk bersubsidi yang kami salurkan jumlahnya memang sudah ditentukan Permentan, begitu pula dengan alokasi per daerah dan per jenis pupuk. Kami tidak bisa keluar dari alokasi yang sudah ditentukan," tegas Wijaya.
Aturan tersebut juga menjadi salah satu pendorong bagi Pupuk Indonesia untuk menyalurkan pupuk hingga ke daerah terpencil sekalipun.
BACA JUGA: Pupuk Indonesia Terus Pacu Penjualan Ekspor
Sebagai penyalur pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia juga setiap tahun telah melalui proses audit yang berlapis, untuk menjamin proses produksi dan penyaluran ini tidak menyalahi aturan yang ada.
“Setiap tahun kami diaudit oleh kantor Akuntan Publik yang independen, juga oleh BPK. Selain itu pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi juga harus dikaji oleh BPKP dan Litbang KPK," jelas Wijaya.
Hal ini agar program subsidi benar-benar tepat sasaran dan juga efektif dan efisien dari segi biaya.
Terkait efisiensi biaya ini, Pupuk Indonesia bahkan turut berkontribusi terhadap penghematan subsidi pupuk pada 2017.
“Berkat program efisiensi kami, dan ditunjang oleh penurunan harga gas, tahun lalu kami bisa menghemat subsidi hingga Rp1,8 triliun”, kata Wijaya.
Realisasi pembayaran subsidi pupuk pada 2016 adalah sebesar Rp28,6 triliun, namun turun menjadi Rp24,9 triliun pada 2017. Padahal jumlah pupuk bersubsidi yang disalurkan meningkat dari 9,18 juta ton menjadi 9,3 juta ton.
Pihaknya juga sudah mendapatkan kajian dari KPK mengenai kelemahan-kelemahan dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
"Dan sudah kami perbaiki berdasarkan rekomendasi mereka," tambah Wijaya.
Terkait adanya perbedaan HPP yang menimbulkan adanya piutang subsidi, Wijaya menjelaskan bahwa perbedaan HPP antara anggaran dengan hasil audit itu dipengaruhi faktor-faktor seperti inflasi, fluktuasi kurs, fluktuasi harga minyak dan bahan baku gas.
“Jadi, HPP yang ditetapkan di anggaran itu kan menggunakan data dan asumsi di tahun sebelumnya, namun pada kenyataannya terjadi kenaikan-kenaikan harga karena faktor-faktor tadi. Makanya kadang timbul perbedaan HPP dari hasil audit BPK," tutup Wijaya.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pupuk Indonesia Grup Boyong 4 Penghargaan SNI Award 2018
Redaktur & Reporter : Yessy