jpnn.com, KALIMANTAN TIMUR - PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim/PKT) berkomitmen mengoptimalkan implementasi aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), di lingkungan perusahaan.
Hal ini dilakukan untuk mendukung terlaksananya aktivitas bisnis dengan baik dan lancar.
BACA JUGA: Vicky Prasetyo Bantah Ucapan Kalina Ocktaranny yang Mengaku Sudah Cerai, kok Gak Kompak?
Salah satunya ditunjukkan melalui penerapan Life Saving Rules (LSR), sebagai wujud komitmen bersama antara manajemen bersama karyawan untuk melaksanakan dan memastikan peraturan serta standar keselamatan dan kesehatan kerja melekat pada setiap aktivitas di Perusahaan.
Direktur Operasi dan Produksi PKT Hanggara Patrianta, mengungkapkan mengatur tata cara pencegahan kecelakaan serta penegakan kedisplinan seluruh karyawan, maupun kontraktor yang bekerja di lingkungan perusahaan.
BACA JUGA: Makrifah Herbal Binaan Pupuk Kaltim Raup Omzet Ratusan Juta
Penerapan LSR merupakan wujud implementasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), yang dijalankan PKT sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang SMK3.
“LSR memberikan panduan tata cara atas prinsip-prinsip, persiapan, implementasi kunci K3 hingga tanggung jawab, serta sanksi untuk seluruh karyawan maupun kontraktor yang melakukan pekerjaan di lingkungan Perusahaan,” kata Hanggara.
BACA JUGA: Para Wanita Silakan Merapat, Ini 7 Tips Mengencangkan Payudara yang Aman
Dijelaskannya, LSR menekankan pada empat prinsip utama, di antaranya perlindungan pekerja, pencegahan terjadinya fatality, kesadaran risiko serta penjamin keselamatan.
Seluruh prinsip tersebut sebagai upaya melindungi pekerja atas hak keselamatan dalam melakukan pekerjaan, agar tingkat kecelakaan dapat diminimalisasi sekecil mungkin.
Selain itu PKT juga terus meningkatkan kesadaran seluruh pihak terkait di lingkungan perusahaan atas risiko kecelakaan kerja, serta kepedulian terhadap keselamatan dari setiap aktivitas yang dijalankan.
Termasuk memastikan setiap orang yang berada di tempat kerja dan masyarakat sekitar perusahaan mendapatkan perlindungan atas berbagai potensi bahaya, maupun dampak yang ditimbulkan akibat tindakan yang tidak memenuhi syarat.
“Salah satunya setiap karyawan dan pihak lain yang akan melakukan pekerjaan di kawasan perusahaan, wajib memiliki izin kerja sesuai prosedur yang berlaku. Work permit hanya boleh diterbitkan dan ditandatangani pejabat atau petugas yang memiliki kewenangan dan dibuktikan dengan Sertifikat Izin Kerja (SIK),” imbuh Hanggara.
Dalam mengimplementasilkan LSR di era 4.0 ini, PKT juga telah mengembangkan berbagai sistem digital K3 antara lain e-permit, we care, share online, safety rep online serta PKT sehat.
PKT dipastikan terus melakukan penguatan kapasitas SDM dalam pemanfaatan teknologi, untuk mendukung kinerja yang mengacu pada aspek K3 secara konsisten.
Tak dipungkiri jika pemanfaatan teknologi memiliki nilai risiko beragam dan kompleks, sehingga perlu diantisipasi melalui implementasi K3 agar mampu menekan segala potensi risiko kecelakaan maupun penyakit akibat bekerja.
“Penerapan K3 merupakan tanggung jawab bersama dan fokus utama PKT dalam aktivitas produksi. Seluruh karyawan terus diimbau untuk berperan aktif melakukan berbagai upaya untuk mencegah segala potensi risiko, di lingkungan unit kerja,” ucap Hanggara.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy