Pupuk Kaltim Perpanjang Kerja sama dengan Kejati Kaltim

Kamis, 15 Februari 2024 – 18:40 WIB
PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) memperpanjang kerja sama pengawasan penyaluran pupuk dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur, untuk mengoptimalkan langkah pencegahan potensi penyelewengan pupuk bersubisidi bagi petani. Foto dok PKT

jpnn.com, KALIMANTAN TIMUR - PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) memperpanjang kerja sama pengawasan penyaluran pupuk dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur, untuk mengoptimalkan langkah pencegahan potensi penyelewengan pupuk bersubisidi bagi petani.

Perpanjangan kerja sama tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama Pupuk Kaltim Budi Wahju Soesilo, bersama Kajati Kaltim Hari Setiyono.

BACA JUGA: Pupuk Kaltim Gelar Customer Gathering 2024

Budi mengatakan Pupuk Kaltim terus berupaya memaksimalkan langkah dalam penyaluran pupuk bersubsidi bagi petani, utamanya di Kalimantan Timur sebagai basis operasi perusahaan.

Hal ini mengingat pemenuhan pupuk bagi petani wajib teralokasi sesuai kebutuhan di daerah, mengacu data pemerintah yang tercantum dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

BACA JUGA: SIG Salurkan Paket Sembako untuk Para Korban Banjir Bandang di Grobogan dan Demak

Oleh karena itu, segala potensi kecurangan dan penyelewengan pupuk bersubsidi menjadi perhatian perusahaan agar bisa diantisipasi serta diminimalisasi secara maksimal.

"Pupuk Kaltim menilai perlu adanya perpanjangan kerjasama pengawasan dengan Kejati Kaltim, guna memastikan distribusi pupuk bersubsidi khususnya di wilayah Kaltim benar-benar teralokasi sesuai RDKK dan tepat sasaran," ujar Soesilo, Senin (12/2).

BACA JUGA: Kementan Menyosialisasikan Tata Cara Pengujian Mutu Pupuk

Pupuk Kaltim optimistis penyaluran sektor subsidi bisa dikawal sesuai peruntukannya.

Begitu pun potensi pelanggaran bisa diantisipasi secara seksama, dengan memperkuat langkah penegakan hukum dari sisi pengawasan maupun identifikasi akan segala potensi kecurangan di lapangan.

"Sesuai peran dan fungsinya, Pupuk Kaltim wajib memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi bagi para petani guna mendukung pembangunan pertanian dan ketahanan pangan nasional," jelas Soesilo.

Kejati Kaltim sebagai jaksa pengacara negara, diharap dapat memberikan pendampingan hingga bantuan dan pertimbangan hukum, untuk mengawal berbagai rencana strategis Pupuk Kaltim. Baik secara litigasi maupun non litigasi, untuk mengantisipasi adanya potensi penyimpangan.

"Dari pendampingan Kejati Kaltim, diharap operasional dan berbagai rencana pengembangan Pupuk Kaltim bisa berjalan sesuai aturan yang berlaku," ucap Soesilo.

Kajati Kaltim Hari Setiyono, mengatakan pihaknya menyambut positif kesinambungan kerja sama dengan Pupuk Kaltim.

"Melalui perpanjangan kerjasama ini, optimalisasi pengawasan dan identifikasi akan dimaksimalkan hingga daerah, sehingga potensi penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi dapat diantisipasi dengan baik," kata Hari.

Hari juga memastikan Kejati Kaltim akan memaksimalkan fungsi dan peran mendukung operasional Pupuk Kaltim untuk pendampingan, guna mengantisipasi berbagai kemungkinan penyimpangan ataupun kekeliruan terkait persoalan hukum yang bisa saja dihadapi perusahaan.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler