jpnn.com, JAKARTA - PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) meraih peringkat Teladan 1 Olimpiade Pengupahan Berbasis Produktivitas (OPBP), kategori Perusahaan Skala Besar pada ajang NAKER Award 2023 dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Penghargaan diterima oleh Direktur Utama Pupuk Kaltim Budi Wahju Soesilo, dari Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Jakarta, pada Jumat (1/12).
BACA JUGA: Pupuk Kaltim Borong Penghargaan di Ajang ISDA 2023
Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus pengakuan pemerintah bagi Pupuk Kaltim, yang dinilai telah menerapkan sistem pengupahan berbasis produktivitas, serta membangun kesadaran sosial untuk menerapkan pengupahan yang adil dan berdaya saing melalui struktur dan skala upah.
Hal ini merujuk pada pelaksanaan hubungan industrial Pupuk Kaltim dalam dua tahun terakhir, yang menunjukkan kesesuaian dengan kriteria pengupahan serta didukung suasana kondusif dunia kerja.
BACA JUGA: Bentuk BTN Fund, BTN Gandeng MCI
"Pupuk Kaltim sejak awal memiliki komitmen dan inisiatif untuk menerapkan sistem pengupahan berbasis produktivitas secara terbuka, diawali dengan penerapan skema struktur dan skala upah. Hal ini berdampak terhadap peningkatan daya saing usaha dengan menumbuhkan spirit, budaya serta ritme kerja yang profesional," ujar Soesilo, Senin (4/12).
Untuk sistem pengupahan berbasis produktivitas Pupuk Kaltim merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 perihal penentuan Upah Minimum.
BACA JUGA: Vasaka Solterra Hadirkan Habitat Tower Suites di Jaksel, ada Promo Spesial
Di mana secara umum pengupahan yang adil dan berdaya saing ditujukan untuk menciptakan sistem pengupahan yang sehat dalam dunia usaha, dengan memperhitungkan kendala dan tantangan yang dihadapi.
Pupuk Kaltim pun memastikan pelaksanaan hubungan industrial yang sehat, di mana sistem pengupahan berdaya saing dilaksanakan secara fleksibel sesuai situasi dan kondisi yang ada, adaptif dan sederhana untuk diimplementasikan.
Terlebih struktur dan skala upah merupakan amanat peraturan perundang-undangan, dan menjadi salah satu poin krusial dari sembilan lompatan yang dicanangkan Kemnaker yakni pengaktualisasian visi baru hubungan industrial.
"Untuk itu, Pupuk Kaltim berpatokan pada aturan dalam pelaksanaan hubungan industrial serta pemberian upah yang sesuai dengan struktur dan skala dalam mendorong peningkatan produktivitas perusahaan," tambah Soesilo.
Dirinya pun memastikan skema pengupahan oleh Pupuk Kaltim akan tetap berpegang teguh pada prinsip dan aturan yang berlaku, sehingga pengupahan yang adil serta berdaya saing semakin mendorong produktivitas dan kesejahteraan karyawan.
"Penghargaan ini menjadi motivasi bagi Pupuk Kaltim untuk terus meningkatkan kinerja tanpa abai terhadap hak karyawan melalui sistem pengupahan yang baik, sehat dan fleksibel sesuai tantangan yang dihadapi," tutur Soesilo.
Menaker Ida Fauziyah, menyampaikan penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi bagi perusahaan yang telah berkontribusi positif dalam dunia ketenagakerjaan.
Utamanya meningkatkan segala upaya dalam mendorong kesejahteraan pekerja di Indonesia, melalui sistem dan skema pengupahan yang baik serta fleksibel.
Penghargaan ini pun upaya meningkatkan motivasi seluruh pihak terkait, untuk berperan lebih maksimal dalam pembangunan ketenagakerjaan Indonesia kedepannya.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy Artada