Pupuk Subsidi Langka, Daya Serap Rendah

Selasa, 13 Maret 2012 – 13:23 WIB

PADANG--Keberpihakan pemerintah terhadap rakyat patut diragukan. Apa pun program untuk kalangan masyarakat menengah ke bawah, kerap tak berjalan mulus. Sebut saja program pupuk bersubsidi, penyerapannya yang rendah menyebabkan kelangkaan di mana-mana.
 
Rendahnya penyaluran pupuk bersubsidi di Sumbar, membuat Kementerian Pertanian (Kementan) gerah. Pasalnya, kuota yang diberikan jarang dimanfaatkan maksimal oleh kabupaten/kota di Sumbar. 

"Terus terang, saya heran di Sumbar ini. Banyak kepala daerah yang mengeluh kelangkaan pupuk. Padahal, realisasi pemanfaatan pupuk itu yang rendah di Sumbar. Tak pernah mencapai 100 persen," kritik Deputi  Direktur  Jenderal dan Sarana Pertanian  Kementan, S  Gatot  Irianto dalam Rapat Koordinasi Kepala Daerah se-Sumbar di  Hotel Pangeran Beach, (12/3).

Malahan, kata Gatot, kebutuhan pupuk di Sumbar masih di bawah dua kabupaten di Jawa Timur, yakni Lamongan dan Bojonegoro. Anehnya, hampir di seluruh  daerah  di Sumbar, selalu ribut soal kelangkaan pupuk.

Belum maksimalnya penyerapan pupuk bersubsidi di Sumbar, disebabkan pembuatan  Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) asal jadi. Selain itu, belum seluruh petani  yang masuk ke dalam kelompok tani.

"Karena itu, RDKK perlu dilakukan penyempurnaan. Selain itu, kapasitas  bongkar muat  dan sarana transportasi  juga menjadi penyebab penyaluran pupuk bersubsidi," terang Gatot.

Faktor lainnya, jelas Gatot, penebusan  oleh distributor dan pengecer di bawah kebutuhan riil, pasokan  pupuk tidak sesuai kebutuhan, adanya oknum  petugas Dinas  Pertanian  yang melarang  penyaluran pupuk  sebelum  perbup/perwako keluar.

"Jika tak salah, daerahnya  itu Mentawai, Pasaman, Solsel, Bukittinggi dan Pariaman. Kalau saya salah, tolong juga dikoreksi. Namun itulah data yang masuk ke saya,"  ujarnya.

Persoalan lainnya, Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) di Sumbar mati suri. Bahkan, ada daerah yang sama sekali tidak mengalokasikan anggaran untuk KP3, yaitu  Kabupaten Solok Selatan, Mentawai dan Bukittinggi.

Mengantisipasi hal itu, Kementan memperluas kewenangan kepala daerah dalam penataan distribusi pupuk bersubsidi. Kini, kepala daerah berhak mengusulkan, mengganti  dan mencopot  distributor pupuk bersubsidi yang terbukti melakukan penyimpangan distribusi pupuk. Namun, sebelum   bupati/wali kota  memangkas  jumlah distributor, diwajibkan memberikan sosialisasi  terlebih dulu.

Di tempat yang sama,  Bupati Solok Syamsu Rahim membantah pihaknya tidak mengalokasikan anggaran untuk KP3. "Kami belum mengeluarkan perbup soal penyaluran pupuk. Namun, hal ini tidak mengganggu distribusi pupuk. Kami minta kewenangan kepala daerah dalam  mengevaluasi penyaluran pupuk, diperluas. Sebab, dengan keterbatasan kewenangan saat ini, kami sulit menindak distributor  atau kios nakal," tukas Syamsu.

Hal senada dikatakan Bupati Tanahdatar, Shadiq Pasdiqoe. "Di Tanahdatar, saya telah memangkas distributor pupuk dengan hanya menunjuk 1 distributor. Keputusan itu diambil agar jelas ada yang bertanggung jawab, apabila terjadi persoalan dalam pendistribusian pupuk," tuturnya.

"Saya terpaksa buka baju bupati, dan menanyakan apa maunya distributor yang telah saya berhentikan itu.  Alhamdulillah, sejak itu saya lakukan, dalam dua bulan ini, tak ada lagi petani yang menjerit akibat kelangkaan pupuk. Sebab, kalau ada petani yang menjerit kelangkaan pupuk, maka distributor  yang telah saya tunjuk itu yang bertanggung jawab," tegasnya.(ayu)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Lima Ribu Koperasi Mati Suri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler