jpnn.com, PALEMBANG - Unit 1 Subdit III Jatanras Polda Sumsel menangkap dua dari tiga pelaku pemalak yang sering meresahkan pengemudi truk dan pengendara motor yang melintas di Jalan Soekarno Hatta Simpang Macan Lindungan Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat (IB) 1 Palembang.
Pelaku adalah Ardiansyah (20) warga Jalan Macan Lindungan, Komplek BSI Blok E2, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang.
BACA JUGA: KST Dukung Ganjar Serahkan Bantuan Las Listrik Untuk Sopir Truk di Bogor
Sedangkan rekannya, Hengki Saputra (21) warga Jalan Macan Lindungan, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang.
Rekan mereka lainnya, MM masuk daftar pencarian orang (DPO).
BACA JUGA: Komunitas Sopir Truk Dukung Ganjar Perbaiki Gazebo di Kampung Cariu
Kedua pelaku ditangkap saat sedang berada di Jalan Soekarno Hatta Simpang Macan Lindungan, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat (IB) 1 Palembang, Senin (13/03/2023) malam.
Kanit 1 Subdit 3 Kompol Willy Oscar mengatakan bahwa penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan dari korban Eko Ryanto warga Kelurahan Simbar Waringin, Kecamatan Tri Murjo Lampung Tengah.
BACA JUGA: Dituduh Penculik Anak, 4 Sopir Truk Diamuk Massa, Satu Orang Hilang di Sungai
Dalam laporannya, Eko mengaku dompetnya dirampas oleh kedua pelaku saat tengah melintas di Jalan Soekarno Hatta Simpang Macan Lindungan Palembang, Senin (31/10/2022).
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku berpura-pura mengamen.
Melihat sopir (korban) seorang diri, kemudian pelaku MM langsung naik kebagian ke pintu sopir mobil truck, sedangkan pelaku Ardiansyah dan pelaku Hengki mengawasi situasi di sekitar, lalu pelaku MM mengeluarkan pisau dan mengancam sopir (korban) dengan mengatakan "minta duet".
"Korban mengatakan "tidak ada". Kemudian, pelaku MM langsung menarik dompet milik korban yang disimpan di saku celananya, dan mengambil uang tunai senilai Rp. 3.000.000," kata Willy, Selasa (14/03).
Setelah berhasil mengambil uang, pelaku kemudian melempar dompet korban ke dalam mobil.
"Uang hasil curian itu mereka bagi rata, masing-masing pelaku mendapatkan Rp. 1.000.000," ungkap Willy.
Atas ulahnya, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana 2 tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati