JAKARTA - Dalam Rancangan Undang-undang tentang pemerintahan daerah (RUU Pemda) sebagai revisi UU Nomor 32 Tahun 2004, diatur bahwa pemerintah pusat punya kewenangan mengusulkan pembentukan daerah otonom baru (DOB).
Selama ini, kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, usulan hanya dari bawah, yakni dari daerah dan pusat hanya menindaklanjutinya dengan membahasnya bersama DPR.
Djohermansyah mengatakan, kewenangan pemerintah mengusulkan pembentukan DOB tersebut menjadi penting dalam kerangka strategis nasional.
"Misalnya, untuk kawasan perbatasan yang penting dimekarkan, tak perlu menunggu dari bawah, pusat harus berinisiatif," ujar Djohermansyah Djohan, saat dihubungi JPNN, Jumat (28/6).
Sementara, terkait dengan usulan pemekaran yang sudah masuk, lanjutnya, saat ini pemerintah belum dalam posisi membahas usulan DOB tersebut karena masih harus menunggu selesainya pembahasan revisi UU pemda.
"Semua proses pemekaran berhenti dulu. Posisi kita sekarang selesaikan dulu Rancangan Undang-Undang Pemerintah Daerah (RUU Pemda), baru kemudian proses DOB. Termasuk Papua dan Papua Barat," ungkapnya.
Dikatakannya, usulan terbaru Kemendagri dalam RUU Pemda yang saat ini berproses di DPR adanya satu persyaratan baru dan cara-cara lebih pas untuk pemekaran DOB, antara lain perlu adanya waktu persiapan, tidak bisa tiba-tiba menjadi DOB, setidaknya melewati proses waktu tiga hingga lima tahun. (fas/jpnn)
Selama ini, kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, usulan hanya dari bawah, yakni dari daerah dan pusat hanya menindaklanjutinya dengan membahasnya bersama DPR.
Djohermansyah mengatakan, kewenangan pemerintah mengusulkan pembentukan DOB tersebut menjadi penting dalam kerangka strategis nasional.
"Misalnya, untuk kawasan perbatasan yang penting dimekarkan, tak perlu menunggu dari bawah, pusat harus berinisiatif," ujar Djohermansyah Djohan, saat dihubungi JPNN, Jumat (28/6).
Sementara, terkait dengan usulan pemekaran yang sudah masuk, lanjutnya, saat ini pemerintah belum dalam posisi membahas usulan DOB tersebut karena masih harus menunggu selesainya pembahasan revisi UU pemda.
"Semua proses pemekaran berhenti dulu. Posisi kita sekarang selesaikan dulu Rancangan Undang-Undang Pemerintah Daerah (RUU Pemda), baru kemudian proses DOB. Termasuk Papua dan Papua Barat," ungkapnya.
Dikatakannya, usulan terbaru Kemendagri dalam RUU Pemda yang saat ini berproses di DPR adanya satu persyaratan baru dan cara-cara lebih pas untuk pemekaran DOB, antara lain perlu adanya waktu persiapan, tidak bisa tiba-tiba menjadi DOB, setidaknya melewati proses waktu tiga hingga lima tahun. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dianggap Bermasalah, Sutan Bhatoegana Gerah
Redaktur : Tim Redaksi