Pusat Kebut 4 PP dan1 Perpres Khusus Aceh

Sabtu, 15 Juni 2013 – 00:18 WIB
JAKARTA - Pemerintah pusat mulai menindaklanjuti aspirasi Pemprov Aceh yang mendesak segera menuntaskan peraturan perundang-undangan sebagai turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

UU tersebut mengamanatkan pemerintah untuk membuat 8 Peraturan Pemerintah (PP) dan 3 Peraturan Presiden (Perpres). Namun yang sudah diselesaikan baru 4 PP dan 2 Perpres.  Jadi masih ada 4 PP dan 1 Perpres yang belum beres.

Nah, dalam rangka menyelesaikan persoalan ini, kemarin enam kementerian menggelar rapat koordinasi di Jakarta, yang dipimpin Mendagri Gamawan Fauzi.

“Rapat tadi yang dipimpin oleh Mendagri, dalam rangka mengkoordinasikan, mengakselerasi atau percepatan, pembuatan beberapa PP dan Perpres tentang Aceh. Sesuai amanat UU Aceh, harus dibuat 8 PP dan 3 Perpres yang harus disusun dan ditetepkan pemerintah pusat,” kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Restu Ardy Daud.

Selain mendagri, rapat juga dihadiri Menteri Agama, Suryadharma Ali, Sekjen Kementerian ESDM, Sekjen Kementerian Kehutanan, Sekjen Kementerian Perhubungan, dan Pejabat dari Kementerian Keuangan.

“ Hasilnya tadi, masing-masing sektor terkait, memberi masukan terkait penyelesaian PP dan Perpres yang belum selesai,” ujar pengganti Reydonnyzar Moenek itu.

Empat PP yang belum selesai yakni PPP tentang  kewenangan pemerintah yag bersifat nasional, PP tentang  pengelolaan minyak dan gas bumi di Aceh, PP tentang nama dan gelar pejabat di Provinsi Aceh, serta PP tentang standar, norma dan prosedur pembinaan dan pengawasan PNS di Provinsi Aceh.

Sementara rancangan Perpres yang belum selesai terkait dengan pengalihan kanwil atau kantor pertanahan menjadi perangkat daerah Aceh.

“ Hasil masukan nanti akan menjadi materi pembahasan bersama dengan pemerintah Aceh,” pungkasnya. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rekrut TNI, KPK Jangan Sampai Tabrak Aturan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler