BINJAI- Penyatuan wilayah Mebidangro (Medan-Binjai Deliserdang-Karo) terus digagas Pemko Binjai. Guna mendekatkan diri ke wilayah tersebut, Pemerintah Kota (Pemko) Binjai bakal memindahkan pusat pemerintahannya di Kecamatan Binjai Timur yang berbatasan langsung dengan Deliserdang dan Kota Medan. Wilayah yang bakal digunakan yaitu lahan eks PTPN2 Sei Semayang seluas 120 hektar.
Lahan tersebut dirancang sebagai pusat pemerintah yang baru menggantikan sejumlah kantor pemerintah lama yang tersebar di Kecamatan Binjai Kota, Binjai Utara, dan Binjai Barat.
Dalam draf rancangan pembangunan komplek kantor pemerintah di Binjai Timur itu, juga bakal dibangun terminal angkutan kota, hutan kota, taman dan berbagai fasilitas umum lainnya.
Saat ini, Pemko Binjai sudah melakukan studi dan pemetaan wilayah terkait lahan yang bakal dijadikan komplek pemerintahan tersebut. "Kita sudah lakukan studi kelayakan dan pemetaan di lokasi eks PTPN2 yang bakal dijadikan komplek pemerintahan itu," ujar Kepala Bappeda Binjai melalui Kasi Perencanaan dan Tata Ruang Zulfan, ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (7/5).
Lebih jauh Zulfan menjelaskan, rencana pemindahan kantor pusat pemerintah dari Binjai Kota ke Binjai Timur, sudah sejak lama dicanangkan. Namun, masih terkendala pelepasan lahan karena masih dalam HGU. "Rencana ini sudah mulai dirancang sejak 1995, tapi belum bias terealisasi karena lahan masih berstatus HGU," ujarnya.
Dan sekarang, lanjutnya, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian BUMN, belum melepaskan wilayah eks HGU PTPN2 Sei Semayang itu, sehingga pembangunannya belum bisa di anggarkan. "Kita masih mengharapkan pemerintah pusat segera melepaskan areal yang kita mintakan itu, sehingga bisa langsung kita rancanganggaran yang bakal dikucurkan untuk pembangunan komplek pemerintahan itu," bebernya.
Tapi sejauh ini, sambungnya, belum ada keputusan pemerintah pusat terkait pelepasan wilayah eks PTPN2 itu ke Pemko Binjai. Pun begitu, semua rancangan atau gagasan yang bakal dibuat sudah disiapkan. "Rancangan pembangunnya sudah kita siapkan, tinggal menunggu pelepasan lahan saja," urai Zulfan.
Menurutnya, pemindahan kantor pemerintahan ke Binjai Timur itu, merupakan bentuk penghematan dan evisiensi waktu bagi masyarakat yang ingin berurusan ke Pemko Binjai. Karena, dengan disatukannya sejumlah kantor pemerintahan di suatu lokasi, lebih memudahkan masyarakat untuk menjangkaunya. "Tidak seperti saat ini, kantor-kantor SKPD terpisah di lima kecamatan di Kota Binjai, sehingga menyulitkan dan memperlambat segala pengurusan," jelasnya.
Jadi, sambungnya, dengan pindahnya pusat pemerintahan di suatu wilayah, masyarakat bisa dengan mudah mendatangi kantor yang ingin disambanginya plus kemudahan pula bagi pegawai pemerintah Kota Binjai untuk berurusan ke Kota Medan dan Deliserdang, karena berbatasan langsung dengan kedua wilayah tersebut. "Jadi dua kemudahan yang bisa dicapai dari perencanaan pemindahan pusat pemerintahan ini," tuturnya.
Sejauh ini, Pemko Binjai sudah mengajukan rancanangan pembangunan pusat pemerintahan itu ke Mendagri sebagai syarat pelepasan areal eks PTPN2. "Tapi sampai saat ini belum ada tanggapan Kemendagri terkait usulan itu," sebutnya.
Dikatakannya pula, dengan adanya perluasan wilayah ini, diharapkan dapat mengurai kepadatan Kota Binjai. "Tujuan utamanya untuk memudahkan masyarakat dan mengurai kepadatan wilayah, karena saat ini jalan-jalan utama di pusat Kota Binjai cukup padat dan menyulit pengendara," tegasnya.
Terkait kabar bakal dijualnya eks kantor Pemko Binjai dan sejumlah kantor lainnya, Zulfan tak menampik kabar tersebut. "Memang kabarnya ada, tapi saya rasa tidak seperti kabar yang merebak itu, karena itukan asset pemerintah," katanya. (ndi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Heboh, Kuning Telur Berlafaz Allah
Redaktur : Tim Redaksi