Puspayoga Siapkan Unit Pengendali Gratifikasi di Kemenkop dan UKM

Senin, 10 November 2014 – 20:32 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ‎(UKM), Anak Agung Ngurah Puspayoga menyatakan bahwa pihaknya akan membuat pengendali unit gratifikasi dan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di lingkup kementerian yang dipimpinnya. Untuk itu, Kemenkop dan UKM akan segera membuat nota kesepahaman (memorandum of understanding) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Nanti kita akan buat MoU ‎dengan KPK," kata Puspayoga di KPK, Jakarta, Senin (10/11). Dia menyampaikan hal itu usai menyerahkan LHKPN.

BACA JUGA: Besok, Sidang Praperadilan Antasari Azhar Digelar di PN Jaksel

Puspayoga menjelaskan, masih ada kekurangan dalam hal gratifikasi dan pelaporannya. Oleh karena itu, akan ada  pelatihan mengenai itu. "Masih kurang," sambungnya.

Puspayoga menambahkan, nantinya KPK akan mendatangi Kemenkop dan UKM untuk menggelar pelatihan tentang pelaporan gratifikasi dan LHKPN. "Nanti KPK akan datang ke tempat kami dan memberikan pelatihan," tandasnya.‎(gil/jpnn)

BACA JUGA: Jokowi Disarankan Serius Seperti Soeharto

 

BACA JUGA: SBY-Boediono Laporkan Harta Kekayaan ke KPK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Eksekusi Eksekusi Terdakwa Korupsi Bioremediasi ke Sukamiskin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler