jpnn.com, JAKARTA - Mantan Puteri Indonesia Favorit 2010, Aelyn Halim mengaku dikeroyok oleh tiga orang di mal pada Minggu, 6 Februari 2023.
Saat itu, Aelyn Halim tak sengaja bertemu dengan buah hatinya, Arthalia Gabrielle, yang sudah tiga tahun tak bisa ditemui oleh dirinya.
BACA JUGA: Perselingkuhan Dibongkar Istri, Virgoun Akan Lakukan Ini
Dia mengungkapkan bahwa keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hak asuh jatuh pada dirinya.
"Anak saya masih mengingat saya dan bilang My Mami, tetapi saya diserang dan dikeroyok oleh tiga orang, yaitu GT,LS,AT yang merupakan mantan mertua dan mantan suami saya," kata Aelyn, dalam keterangannya, Minggu (30/4).
BACA JUGA: Terungkap, Ini Keinginan Rhoma Irama Sebelum Meninggal
Aelyn pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi lantaran dirinya sempat terkapar seusai dikeroyok. Laporannya tercatat dengan Nomor LP/B/646/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA Tanggal 6 Februari 2022.
GT, LS, dan AT pun telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidikan hingga penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Virgoun Mengaku Salah, Lalu Bakal Gugat Cerai, Inara: Please
Namun, dia mulai merasa ada yang janggal dengan proses hukum terhadap para tersangka.
"Sangat disayangkan sebelum adanya gelar perkara khusus itu sudah ada pemufakatan yang dilakukan oleh oknum-oknum," ujarnya.
Pasalnya, pada 27 April 2023, pasal 170 KUHP dinilai tidak tepat pada GT, dan diganti ke pasal 352 KUHP yang ancamannya lebih ringan yaitu 3 (tiga) bulan penjara.
Sementara itu, untuk tersangka LS dan tersangka AT karena ikut membantu secara tidak langsung dikenakan pasal 352 KUHP Jo. Pasal 56 KUHP (Proses Tindak pidana Ringan).
Aelyn pun berharap ada titik terang pada kasusnya. Dia ingin hal tersebut mendapat keadilan atas apa yang dialaminya itu berdasarkan bukti-bukti yang sudah diserahkannya kepada polisi.
Hingga kini masih belum ada keterangan resmi dari ketiga yang diduga menjadi tersangka. (jlo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh