Putra Pramono Anung Berpotensi Tak Punya Lawan di Pilkada Kediri

Sabtu, 25 Juli 2020 – 06:50 WIB
Bendera Partai Politik. Ilustrasi Foto: dok. JPNN.com

jpnn.com, KEDIRI - Isu calon tunggal menguat di Kabupaten Kediri, Jatim, jelang Pilkada 2020.

Pasalnya, sejumlah partai politik memberikan dukungannya untuk pasangan calon Bupati Kediri yang juga anak Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung, yakni Hanindhito Himawan Pramono.

BACA JUGA: Artis Dina Lorenza Bakal Tantang Calon Petahana di Pilkada Jember

Hanindhito bergandengan dengan Dewi Maria Ulfa yang merupakan Ketua Fatayat NU Kabupaten Kediri.

Pasangan itu diusung dan didukung PDI Perjuangan, Partai NasDem, PKB, dan PAN, Partai Golkar, dan Partai Gerindra.

BACA JUGA: Klaster Gowes di Blitar Lumayan Ganas, Silakan Lihat Angkanya

Ketua Kediri Corruption Watch Muhammad Karim Amirullah menyebut warga Kabupaten Kediri kecewa jika terjadi calon tunggal dalam Pilkada Kabupaten Kediri, yang akan berlangsung pada 9 Desember 2020.

"Ini perampokan sistem politik kita. Kalau kita lihat kan jelas partai politik menyelenggarakan konvensi, ada Partai Nasdem, Golkar, PKB, PDIP, itu semua telah jalankan konvensi, telah muncul beberapa kader dari masyarakat Kabupaten Kediri yang memiliki kapasitas dan kapabilitas," kata Ketua Kediri Corruption Watch Muhammad Karim Amirullah ditemui dalam acara rapat koordinasi tahapan pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2020 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Kediri di Kediri, Jumat (24/7).

BACA JUGA: Satu Pemain Timnas Indonesia Merasakan Gejala COVID-19

Ia mengatakan, dalam konvensi oleh masing-masing partai politik telah muncul beberapa kader dari masyarakat Kabupaten Kediri yang memiliki kapasitas dan kapabilitas sekaligus ekspektasi di masyarakat. Namun justru tidak terjaring.

"Malah dapat calon yang kemudian tidak pernah aktif, bukan aktivis, kurang memahami aspek politis menjadi calon. Ini yang saya katakan sesuatu yang memprihatinkan di Kabupaten Kediri," kata dia.

Dirinya menyayangkan jika nantinya terjadi calon tunggal di Pilkada Kabupaten Kediri. Hal itu merupakan penggelapan yang dilakukan partai politik dalam rangka mengegolkan sesuatu yang sifatnya hanya bersifat kepentingan dan bukan esensial dari negara yang menjunjung tinggi demokrasi dan Pancasila.

Ia juga tidak tahu kenapa aturan untuk calon tunggal tersebut bisa masuk dalam peraturan.

Seharusnya KPU pusat membuat terobosan kembali dengan melihat situasi di lapangan. Pemilihan umum tidak seharusnya menunjuk satu pasangan saja.

Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur Divisi Teknis Penyelenggaraan Insan Qoriawan yang hadir dalam acara itu mengatakan sesuai dengan tahapan pendaftaran pasangan calon akan diselenggarakan pada 4-6 September 2020.

Ia mendengar di Kabupaten Kediri berpotensi calon tunggal. Namun, disebutnya hal itu merupakan dinamika.

"Kalaupun semua partai menggunakan haknya untuk memilih satu pasangan calon itu juga diatur secara regulasi di UU dan PKPU. Dinamika itu. Mungkin masyarakat tidak puas dengan kondisi hari ini kemungkinan ada calon tunggal di Kediri," kata dia.

Dirinya menambahkan sebenarnya ada banyak pintu dari calon kepala daerah. MK juga membuka pintu bahkan UU juga memungkinkan calon tanpa partai politik lewat jalur perseorangan.

Di Kabupaten Kediri, kesempatan itu tidak digunakan dan masa pendaftaran sudah lewat.

"KPU ini kan penyelenggara pemilu. Sebagaimana ketentuan yang ada di dalam UU terkait pemilihan, selama diatur, KPU siap saja melaksanakan. Jadi, UU mengatakan bisa dilakukan satu pasangan calon. Di PKPU juga demikian satu pasangan calon bisa dilakukan. KPU sebagai penyelenggara tunduk pada regulasi," ujar dia.

Fenomena calon tunggal sudah pernah terjadi dalam pilkada sebelumnya, seperti di Kabupaten Blitar.

Pasangan calon Bupati Rijanto yang bergandengan dengan calon Wakil Bupati Blitar Marhaenis Urip Widodo menang dalam Pilkada 2015. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler