jpnn.com, RAGUNAN - Sidang perdana kasus dugaan pengeroyokan dengan terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (23/6).
Sidang hari ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
BACA JUGA: Putra Siregar Akan Menjalani Sidang Perdana Besok, Ini Kasusnya
Namun, kedua terdakwa, yakni Putra Siregar dan Rico Valentino dihadirkan secara virtual dalam persidangan.
Majelis hakim pun sempat menanyakan kondisi kedua terdakwa sebelum persidangan dimulai.
BACA JUGA: Pelapor Putra Siregar Disebut Bukan Orang Biasa, Septia: Kalau Perlu Kamu Sujud, Enggak Apa-apa
Selanjutnya, pihak JPU membacakan dakwaan terhadap kedua terdakwa.
Baik Rico maupun Putra Siregar didakwa dengan pasal alternatif, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP, dan Pasal 351 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA: 2 Bulan Putra Siregar Ditahan, Sang Istri: Setiap Hari Anak Mencari
Setelah JPU membacakan dakwaan, majelis hakim menanyakan apakah Putra Siregar dan Rico Valentino memahami apa yang disampaikan tadi.
"Mengerti yang mulia," ujar Putra Siregar dalam persidangan.
Jawaban serupa turut disampaikan oleh Rico Valentino.
Selanjutnya, majelis hakim menanyakan kepada kuasa hukum terdakwa soal eksepsi.
Kuasa hukum pun menegaskan tak akan mengajukan eksepsi, sehingga sidang dilanjutkan dengan agenda saksi dari JPU pada Kamis (30/6).
Sebelumnya, Putra Siregar dan Rico Valentino terlibat kasus pengeroyokan di sebuah kafe kawasan Cikajang, Kebayoran Baru pada 2 Maret 2022.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. (mcr7/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Djainab Natalia Saroh, Firda Junita