Tak ayal pasca mendapat laporan tersebut, Ibrahim (42) pun naik pitam. Kebetulan pada Rabu (24/10) siang, Khairul yang tinggal di belakang rumah pelaku, datang bermain ke kediaman temannya. Melihat murid SD ini, darah tersangka kembali mendidih. Ia segera menarik korban dan memitingkan tangannya ke belakang. Keduanya pun berjalan menuju hutan tak jauh dari tempat tinggal si petani.
Selanjutnya Ibrahim segera mengeksekusi sang bocah, yang dinilai sering menjahili anaknya tersebut. Puas membunuh korban, tersangka buru-buru meninggalkan TKP. Sementara itu, orangtua Khairul mulai panik lantaran putra mereka tak kunjung kembali, padahal hari sudah larut malam. Penyisiran areal gampong akhirnya berujung setelah menemukan siswa kelas IV SD, sudah tewas mengenaskan sekira pukul 23.00 WIB. Jasad selanjutnya dievakuasi ke rumah dan dimakamkan, sementara kasusnya dilaporkan kepada aparat keamanan.
Polisi mendapat laporan segera bertindak cepat. Dari hasil pemeriksaan beberapa saksi di gampong, pelaku mengarah kepada Ibrahim. Terutama keterangan anak tersangka, Jurrahmatullah mengaku pada penyidik bahwa ayahnya sempat memiting tangan temannnya, ketika main di rumah mereka. Namun setelah itu, ia tak lagi melihat keberadaan Khairul sampai akhirnya ditemui tewas secara sadis.
Kapolres Aceh Timur AKBP Iwan Eka Putra, Sik, didampingi Kasat Reskrim AKP Priyo Utomo, SH, Sik, saat ditemui Metro Aceh pada Selasa (30/10) siang membenarkan penangkapan.
“Dalam pemeriksaan pihak kita terhadap tersangka, ayah tujuh anak tersebut mengakui seluruh perbuatannya. Ia menyatakan dendam, karena korban sering menganggu anaknya, baik itu di sekolah ataupun di lingkungan sekitar tempat tinggal. Mereka bahkan saling bertetangga, saat peristiwa Khairul juga sedang bermain di rumah tersangka," papar Kapolres.
Pengakuan Ibrahim juga dibuktikan dengan saksi lainnya, yaitu salah satu anak tersangka sendiri yang melihat ayahnya. "Sore itu memiting tangan korban kebelakang lalu, dibawa ke semak-semak. Kamipun telah mengumpulkan beberapa barang bukti, termasuk tali nilon warna kuning, senjata mainan dari bambu, baju tersangka yang ada percikan darah," jelas AKBP Iwan.
Kapolres juga menjelaskan bahwa, korban mengalami penganiayaan berat dengan luka dileher bekas jeratan tali nilon, suntilan rokok didada dan di kamaluan korban.
"Peristiwa pembunuhan ini akan kita lakukan juga rekontruksi ulang nantinya. Tersangka dapat dikenakan Undang-Undang KUHP pasal 340 dan 338, tentang pembunuhan berencana, serta undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” demikian jelas Kapolres Aceh Timur.(tim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tolak Bersetubuh, Lusi Dibantai
Redaktur : Tim Redaksi