Putri Amien Rais dan Politisi PAN Kecipratan Uang Haram

Wa Ode Nurhayati Punya Rekening Khusus Tampung Uang Korupsi

Rabu, 13 Juni 2012 – 18:01 WIB
Anggota DPR dari Fraksi PAN, Wa Ode Nurhayati saat menyimak pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/6). Foto : Arundono W/JPNN

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeber aliran uang dari dan ke rekening Wa Ode Nurhayati, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang didakwa korupsi karena suap dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Dari paparan JPU pada persidangan perdana atas Nurhayati di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/6), terungkap pula ada aliran uang ke Tasniem Fauzia yang tak lain putri tokoh reformasi Amien Rais.

Dalam surat dakwaan setebal 81 halaman yang dibacakan JPU KPK, I Kadek Wiradana, tersebut nama Tazniem yang menerima Rp 2,5 juta. Aliran dari Nurhayati ke Tazniem itu diketahui dari transaksi transfer ATM pada 30 Januari 2011.

Tak hanya itu, sejumlah politisi PAN juga ikut kecipratan. Wakil Sekjen PAN, Wahyuni Refi juga mendapat Rp 10 juta melalui transfer ATM. Sedangkan mantan anggota DPR dari PAN, Arbab Paproeka menerima transferan Rp 100 juta pada 3 Mei 2011.  Sedangkan saudari sepupu Nurhayati, Wa Ode Nur Zaenab, pada 25 November 2010 pernah mendapat Rp 150 juta.

Dari aliran dana yang dilacak KPK juga diketahui bahwa Nurhayati sebagai sosok pesolek dan gemar belanja. Misalnya, ada catatan Rp 20 juta untuk membeli tas merek Gucci. Ada juga pengeluaran Rp 20,4 juta untuk membeli perhiasan emas.

Seperti diketahui, Nurhayati didakwa menerima suap dan melakukan tindak pidana pencuaian uang. Suap terkait dengan pembahasan Dana Pembangunan Infrastruktur Daerh (DPID) Rp 6,2 miliar dari tiga pengusaha yakni Haris Surahman, Paul Nelwan dan Abram Noach.

Namun KPK juga menemukan adanya uang masuk Rp 44,3 miliar di rekening Nurhayati yang diduga ilegal. "Yang patut diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang terdakwa selaku anggota Banggar DPR," kata JPU KPK I Kadek Wiradana di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini.

Menurut JPU, Nurhayati memiliki rekening bernomor 102-00-0551613-0 di Bank Mandiri cabang DPR RI yang diduga khusus untuk menampung uang yang diduga hasil korupsi.  Dalam surat dakwaan bernomor DAK-10/24/06/2012, uang yang ditelusuri KPK itu masuk ke rekening terdakwa Nurhayati dalam kurun waktu 8 Oktober 2010 sampai dengan 30 September 2011.

Dalam dakwaan kesatu primair, Nurhayati dijerat dengan pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Korupsi. Sedangkan dalam kedua primair, perempuan kelahiran Waktobi, 6 November 1981 itu dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencuaian Uang  (TPPU). Sementara dalam dakwaan subsidair Nurhayati dijerat pasal 4 UU TPPU.(ara/fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bantah Takut Usut Century, Samad Sebut Hanya Takut kepada Allah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler