Putri Attabik Keberatan Dikaitkan Pembelian Tanah di Panggungharjo

Jumat, 29 Agustus 2014 – 05:07 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Putri Attabik Ali, Dina Zad mengaku keberatan dengan dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi kepada dirinya terkait pembelian tanah di Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Bantul, Yogyakarta. Ia membantah pembelian tanah itu atas perintah mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

"Enggak. Saya juga tanya ke penyidik kenapa saya dikaitkan dengan Anas," kata Dina saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/8).

BACA JUGA: Suhardi, Profesor Telo yang Bersumpah tak Makan Gandum

Attabik yang dihadirkan dalam persidangan mengatakan, tanah itu dibeli dirinya pada Februari 2012. "Itu yang melakukan (pengurusan) anak saya karena waktu itu saya sudah sakit," ujarnya.

Namun demikian, Attabik mengaku tidak mengingat berapa harga pembelian. Ia menyatakan, pembayaran pembelian sejumlah tanah itu berasal dari uang pribadi.

BACA JUGA: Saksi Sebut Anas Terima Kresek Hitam Isi Uang dari Machfud Suroso

Attabik menyatakn memiliki sejumlah penghasilan terutama bisnis percetakan kamus. Penghasilan dari bisnis itu mencapai miliaran rupiah.

"Kalau dihitung-hitung mungkin sekitar Rp 8-10 miliar," tandas Attabik. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Anas Bantah Punya Sejumlah Tanah di Yogya

BACA ARTIKEL LAINNYA... LSI: Jokowi Terancam Jika Naikkan Harga BBM


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler