Putri Candrawathi Tetap Menyalahkan Brigadir J

Minggu, 28 Agustus 2022 – 04:59 WIB
Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo. Foto: Dok. Instagram Ketua Umum Bhayangkari

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah memeriksa Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Istri Irjen Ferdy Sambo itu menjalani pemeriksaan pada Jumat (26/8) siang hingga Sabtu (27/8) pukul 01.00 WIB dini hari. 

BACA JUGA: Karangan Bunga Terlihat di Rumah Ferdy Sambo, Baca Tuh Ucapannya, Jangan Gentar

Putri mendapat kurang lebih 80 pertanyaan dari penyidik Bareskrim.

Dia secara konsisten menjawab seluruh pertanyaan.

BACA JUGA: Putri, Bripka RR, Bharada E, dan Ferdy Sambo Berkumpul: Siapa yang Sanggup Menembak Brigadir J?

"Kurang lebih ada 80 pertanyaan. Klien kami juga telah menjawab seluruh pertanyaan yang telah diajukan penyidik dalam berita acara pemeriksaannya," kata Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis di Mabes Polri pada Sabtu dini hari.

Menurut Arman Hanis, Putri secara konsisten telah menjawab seluruh pertanyaan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), termasuk peran, dan dugaan yang disangkakan.

BACA JUGA: Jawaban Kapolri soal Motif Pembunuhan Brigadir J, Oh Begitu, Bikin Bergeleng

"Berdasarkan klien kami dalam BAP, dugaan tersebut tidaklah akurat, dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," ungkap dia.

Arman mengatakan bahwa pada pemeriksaan itu Putri Candrawathi menjelaskan bahwa dirinya adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara tersebut yang dilakukan Brigadir J.

"Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologi kejadian yang terjadi di Magelang,"  katanya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penyidik Bareskrim akan melanjutkan pemeriksaan terhadap Putri pada Rabu (31/8).

"Pemeriksaan malam ini dihentikan dulu karena sudah larut malam," katanya, Jumat malam.

Dia menjelaskan alasan penghentian pemeriksaan untuk menjaga kesehatan Putri Candrawathi.

Menurut dia, Putri akan diperiksa lagi pada Rabu (31/8), dengan teknik pemeriksaan konfrontasi bersama sejumlah tersangka lainnya, seperti RR, KM dan RE.

Tim Khusus Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.

Mereka dijerat Pasal 340 subdisder Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

Pasal 340 KUHP mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dor, Dor, Dor, Penembakan di Cengkareng Jakbar, Polisi Temukan Fakta Baru


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler