jpnn.com, JAKARTA - Tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi (PC) menjalani tes kejujuran dengan metode polygraph atau lie detector pada Selasa (6/9) hari ini.
Selain Putri, seorang wanita bernama Susi juga diperiksa dengan metode yang sama.
BACA JUGA: Ssst, Jenderal Bintang 1 Ini Bersaksi di Sidang Etik Kombes Agus Nurpatria
"PC dan saksi Susi," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Selasa (6/9).
Jenderal bintang satu itu menyebut Putri dan Susi diperiksa di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, Sentul, Jawa Barat.
BACA JUGA: 4 Poin Ini Bumerang Bagi Putri Candrawathi, Ada Skenario Palsu
Adapun Ferdy Sambo bakal diperiksa dengan metode tes polygraph pada Rabu (7/9) besok.
"Rencananya seperti itu," ucap Brigjen Andi Rian.
Sebelumnya, Tim Khusus (Timsus) Polri telah memeriksa tiga tersangka kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan metode sama.
Ketiga tersangka itu ialah Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
"Namanya uji poligraf. RR dan KM tadi (diperiksa Senin kemarin). Bharada RE sudah, sebelum tersangka lainnya," kata Andi.
Brigjen Andi menjelaskan pemeriksaan itu untuk menguji kejujuran para tersangka dan saksi saat memberikan keterangan terkait kasus kematian Brigadir J.
Timsus Polri telah menetapkan lima orang tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir J.
Kelima tersangka itu ialah Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
BACA JUGA: Bu Connie Bilang Sikap Jenderal Dudung Menampar Muka Panglima
Ferdy Sambo Cs disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.(cr3/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama