Putri Jadi Korban Kebejatan Sang Ayah, Kini Mau Melahirkan Anak Kedua

Selasa, 25 Februari 2020 – 23:35 WIB
Arman, 41, saat diamankan dan foto barang bukti kasusnya, pil KB dan kasur. Foto: Polsek Sekayu via Tomi/SUMEKS.CO

jpnn.com, SEKAYU - Arman, 41, warga Desa Bandar Jaya Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, Sumsel, diamankan polisi lantaran mencabuli anak kandungnya, Putri, 18. Bahkan, akibat perbuatan bejatnya itu, sang anak melahirkan seorang bayi dan kini kembali mengandung.

Kapolsek Sekayu Iptu Heri Suprianto mengatakan pencabulan itu terjadi sejak 2017 hingga sang anak pernah melahirkan dan sekarang kembali berbadan dua.

BACA JUGA: Istri Histeris Temukan Mayat Suami dengan Kondisi Usus Terburai dan Anunya Terpotong

Kini bapak empat anak itu harus meringkuk di jeruji besi, setelah Senin (24/2) ditangkap Jajaran Polsek Sekayu. Di rumah tempat dia bekerja mengurus kebun milik warga.

“Pelapor justru pemilik kebun yang curiga dengan kondisi korban diduga tengah hamil. Pemilik kebun melapor ke kami, kemudian kami lakukan penyelidikan dan kami tangkap,” kata Kapolsek Sekayu Iptu Heri Suprianto.

BACA JUGA: Ganda Winata Tak Diberi Ampun, Pembunuh Sadis Itu Langsung Ditembak Mati

Heri menjelaskan bahwa tersangka pertama kali menyetubuhi korban saat tinggal di sekitaran Prabumulih, saat itu korban akhirnya hamil. Korban kemudian pindah dan melahirkan di Palembang, “anaknya masih ada, dirawat kerabatnya di Palembang,” cetus Heri.

Tersangka bersama keluarganya kemudian pindah ke Sekayu, rupanya kepindahan tersebut membuat tersangka tidak jera dan terus mencabuli korban saat ada kesempatan. Apalagi kamarnya dan kamar tersangka hanya dibatasi sekat biasa.

BACA JUGA: Terungkap, Inilah Motif Yettiur Rosida Tega Aniaya Suaminya yang Lumpuh

“Di awal tersangka melakukan ancaman kepada korban, pastinya ada ancaman, kemudian ada juga bujuk rayu. Untuk keluarga, dugaan kami pasti sudah tahu kondisinya, apalagi sempat melahirkan juga dan anaknya dititipkan,” katanya.

Ironisnya, tersangka memaksa korban meminum pil KB sebelum berhubungan. Lah kok masih hamil? Iptu Heri menduga mungkin obat belum bereaksi tersangka sudah mencabuli korban dulu.

“Pengakuan tersangka ya begitu saja, dia tergiur dan punya nafsu seks berlebih. Ia mengaku 2-3 kali sebulan mencabuli korban, istri tersangka juga sepertinya masih digauli dan sekarang sedang hamil juga 7 bulan, untuk korban hamil sekitar 11 minggu,” ujar Heri.

Tersangka sendiri akan dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

BACA JUGA: Tiga Perempuan dan Tujuh Pria Digerebek Saat Berbuat Terlarang di Indekos

“Saat ini masih kami proses, memang ada rencana dilimpahkan ke Unit PPA Polres Muba. Ini masih koordinasi dulu,” pungkasnya. (kur)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler