Putri Terpidana Korupsi Bawa Duit ke Kantor Kejaksaan, Nilainya Fantastis, Lihat

Senin, 21 Februari 2022 – 23:53 WIB
Putri terpidana korupsi PDAM Tulungagung Djoko Harinyanto membawa duit Rp 200 juta ke Kantor Kejaksaan, Senin (21/2). Foto: ANTARA/HO - Humas Kejaksaan Negeri Tulungagung

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Keluarga terpidana korupsi PDAM Djoko Hariyanto menyerahkan duit sebesar Rp 200 juta ke kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Uang sebanyak itu untuk pembayaran pidana denda sesuai amar keputusan kasasi Mahkamah Agung yang memperkuat vonis majelis hakim di tingkat Pengadilan Tipikor Surabaya.

BACA JUGA: Hujan Es Terjang Surabaya, Hengky Kurniawan: Ya Allah Lindungi Saudara Kami di Sana

"Pembayaran denda ini diserahkan oleh pihak keluarganya untuk (memenuhi sanksi pidana denda) terpidana Djoko Hariyanto yang kini sudah mendekam di dalam sel penjara," kata Kasi Intel Kejari Tulungagung Agung Tri Radityo, Senin (21/2).

Agung menegaskan pembayaran denda ini tidak mengurangi hukuman pokok terpidana Djoko Hariyanto yang divonis empat tahun penjara.

BACA JUGA: Ketum KNPI Haris Pertama Diduga Dianiaya OTK, Polisi Merespons Begini

Djoko hanya terbebas dari ancaman hukuman subsider selama enam bulan penjara.

"Melalui pembayaran denda ini terpidana tinggal menjalani hukuman pokok saja," tegasnya.

BACA JUGA: Kalina Oktarani Sempat Ingin Bunuh Diri, Muncul Sosok Ini yang Menghalangi, Siapa Dia?

Agung menambahkan penyerahan uang pembayaran denda dilakukan putri Djoko, tanpa didampingi penasehat hukum.

Kasus Djoko sudah diputuskan berkekuatan hukum tetap, setelah Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tulungagung.

Meski sudah ada putusan kasasi, pihak Kejari Tulungagung masih bingung dengan jaminan mobil terpidana yang sementara masih ada di gedung barang bukti kejaksaan.

“Kami masih menunggu salinan resmi kasasi dari MA, jadi belum bisa mengeksekusi barang buktinya,” pungkas Agung.

Djoko Hariyanto menjadi terpidana korupsi dana perawatan PDAM Tirta Cahya Agung Kabupaten Tulungagung tahun 2016-2018

Modusnya, Djoko memanipulasi pengerjaan perbaikan perpipaan dan kendaraan operasional PDAM.

Hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ada kerugian negara sekurangnya Rp 1,3 miliar.

Dari pekerjaan perbaikan perpipaan, sekurangnya ditemukan kerugian Rp 900 juta.

Dari perbaikan kendaraan, terdapat temuan kerugian lebih Rp 300 juta. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler