Putus Cinta, Remaja Ancam Sebar Foto Vulgar Mantan Pacar

Jumat, 28 Januari 2022 – 13:15 WIB
TDP, 19 remaja yang ditangkap polisi atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (28/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, TANGERANG - Seorang remaja berinisial TDP (19) ditangkap polisi atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur terhadap korban berinisial AAL (15).

Peristiwa itu terjadi di apartemen kawasan Jalan Rasuna Said, Ciputat, Kota Tangerang Selatan pada Jumat, 21 Januari 2022.

BACA JUGA: Bobol Toko Sembako, 4 Maling Curi 2 Barang Ini, Sontoloyo

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan mulanya pelaku dan korban berkenalan di media sosial pada 10 Oktober 2021.

Pelaku lalu meminta korban mengirimkan foto vulgar.

BACA JUGA: Dalam Mobil Bareng Wijin, Nikita Mirzani: Menemani Orang Galau

Korban lantas mengirimkan empat foto vulgar.

"Tersangka memberikan uang Rp 50 ribu," kata Kombes Zulpan saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (28/1).

BACA JUGA: Korban Tewas Bentrok Berdarah di Maluku Tengah Bertambah Jadi Tiga Orang

Korban dan pelaku berkomunikasi intens lalu bertemu sebanyak tiga kali.

Antara lain, pada 21 Oktober 2021, 20 Desember 2021, dan 21 Januari 2022.

Saat bertemu, korban dan pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri.

Seusai begituan, tersangka selalu memberikan uang kepada korban Rp 50 ribu.

"Pelaku juga mengantarkan korban untuk pulang mencarikan taksi online, mengantarkan ke stasiun yang ada di Ciputat," beber Kombes Zulpan.

Setelah berpacaran beberapa pekan, korban dan pelaku akhirnya putus pada 23 Januari 2022.

Tidak terima putus cinta, pelaku mengancam dan meminta korban mengembalikan semua apa yang telah diberikan.

TDP meminta AAL mengembalikan uang Rp 700 ribu dari awalnya sebesar Rp 1,5 juta.

"Korban panik, karena tersangka mengancam apabila tidak dikembalikan akan menyebarkan foto-foto vulgar yang selama ini sering dikirimkan kepada tersangka dengan menggunakan sarana medsos," beber Kombes Zulpan.

Dalam situasi itu, korban lantas menceritakan peristiwa itu kepada gurunya pada 24 Januari 2022.

Lalu, guru memanggil orang tua korban untuk datang ke sekolah perihal peristiwa itu.

Kejadian tersebut pun kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

"Tersangka ini mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebanyak tiga kali," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (cr3/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler