Putusan Banding, Nafkah Mutah Ronal Surapradja Untuk Sang Istri Menjadi Rp 1,7 Miliar

Kamis, 29 Desember 2022 – 14:09 WIB
Ronal Surapradja. Foto: Instagram/rocknal

jpnn.com, JAKARTA - Putusan banding yang diajukan Seruni Purnamasari terhadap Ronal Surapradja telah dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) DKI Jakarta.

Adapun banding tersebut teregistrasi dengan nomor 197/Pdt.G/2022/PTA.JK. 

Kuasa hukum Seruni Purnamasari, Abdul Hamim Jauzie membeberkan salah satu hasil putusan banding kliennya itu.

"Nafkah masa idah sewaktu diputus Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan hanya Rp 30 juta, tetapi kemudian oleh Pengadilan Tinggi diubah menjadi Rp 450 juta," ujar Abdul Hamim Jauzie di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Rabu (28/12). 

Dia menuturkan nafkah mutah yang semula pada tingkat pertama Rp 50 juta, oleh Pengadilan Tinggi diubah menjadi Rp 1,7 miliar. 

Sementara itu, terkait hak asuh anak masih tetap sama seperti putusan PA Jakarta Selatan, yakni jatuh ke tangan Seruni Purnamasari. 

"Kemudian, ada nafkah untuk anak senilai Rp 10 juta per anak," ujar Abdul Hamim Jauzie.

Namun, nafkah tersebut belum termasuk biaya pendidikan dan kesehatan, dengan kenaikan 10 persen tiap bulan.

Sebelumnya, Seruni Purnamasari mengajukan banding terhadap putusan cerainya dengan Ronal Surapradja pada 12 November 2022.

Ronal mengajukan permohonan cerai terhadap istrinya pada 21 Maret 2022.

Majelis hakim PA Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai itu pada 12 Oktober 2022.

Ronal Surapradja dan Seruni Purnamasari menikah pada 25 Mei 2008. Kini mereka dikaruniai dua anak. (mcr7/jpnn)

BACA JUGA: Sidang Cerai Ronal Surapradja dan Seruni Berlanjut, Muncul Dugaan Ada Orang Ketiga

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kakorlantas Polri Sejalan dengan Jokowi Soal Ini


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler