Putusan Komite Etik Tak Pengaruhi Penanganan Korupsi

Minggu, 31 Maret 2013 – 18:16 WIB
JAKARTA -- Aktivisi Indonesia Coruption Watch, Febridiansyah mengatakan proses dan putusan Komite Etik KPK yang membongkar kasus bocornya Sprindik Anas Urbaningrum jangan dianggap menghambat penanganan kasus korupsi di KPK. Menurutnya, spekulasi itu tidak berdasar dan cenderung hanyalah komentar politik yang tidak memiliki kekuatan hukum.

Ia mengakui beredar spekulasi terutama isu adanya kudeta terhadap jabatan Ketua KPK Abraham Samad dan pelemahan terhadap proses kasus hukum Bank Century di tengah pembentukan Komite Etik KPK.

"Tidak ada langkah mundur terhadap penanganan kasus Bank Century dan kasus apapun oleh KPK. Apalagi KPK tidak bisa mengeluarkan SP3 (Sura Perintah Penghentian Penyidikan)," kata Febridiansyah saat konfrensi pers, bersama para aktivis, praktisi dan lembaga swadaya masyarakat serta organisasi antikorupsi, Minggu (31/3), di Jakarta menanggapi isu Kudeta Ketua KPK Abraham Samad.

Febridiansyah mengungkapkan, KPK dalam mengungkap korupsi bukan berdasarkan keputusan orang perorang tertentu di level pimpinan saja. "Tapi, pada keputusan Pimpinan KPK yang bersifat kolektif kolegial," terangnya.

Karenanya, Febridiansyah menyatakan, tidak mungkin misalnya satu orang yang kena pelanggaran etik, menghambat proses penegakan hukum suatu kasus korupsi di KPK. "Apapun kasusnya itu. Kami akan kawal terus penuntasan Century," katanya.

Dia mengatakan, kasus yang tengah ditangani KE terpisah dari proses hukum kasus korupsi yang tengah ditangani KPK. Proses Komite Etik tidak ada hubungan dengan penanganan seluruh kasus korupsi yang ditangani KPK, seperti Century, Hambalang, kasus dugaan gratifikasi Anas di Hambalang, Simulator SIM, Impor Sapi dan lainnya.

"Komite Etik hadir untuk membersihkan internal KPK sedangkan penanganan kasus korupsi itu ada pada jalur tindak pidana korupsi," ujar Febridiansyah.

Sebelumnya diberitakan, Ketua KPK, Abraham Samad, menuding ada oknum yang mencoba mengkudetanya dari kursi jabatan orang nomor satu di lembaga antirasuah itu.

Salah satunya melalui kasus kebocoran Surat Perintah Penyidikan atas nama Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang.

"Kebocoran sprindik adalah skenario untuk menjatuhkan dan membungkam saya dari KPK," tegas Samad, melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (27/3).

Abraham Samad menegaskan, upaya kudeta yang ingin dilakukan oleh oknum itu, karena selama ini dirinya gencar memberangus korupsi. Terutama kasus-kasus korupsi besar.

Ketua Komite Etik KPK, Anies Baswedan, Jumat (22/3), enggan membeberkan siapa pembocor sprindik itu. Namun, Rektor Universitas Paramadina, itu  mengisyaratkan bahwa pembocor adalah level pimpinan KPK. "Itu belum bisa saya sampaikan. Tapi, kalau itu di bawah pimpinan tidak perlu Komite Etik," katanya.  (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas Berencana Buat Buku Kuliner Indonesia

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler