Putusan MA Cerminan Pancasila, Pemerintah Tak Boleh Berdagang dengan Rakyat

Selasa, 10 Maret 2020 – 18:08 WIB
Mahkamah Agung. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Melkiades Laka Lena menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sudah mencerminkan nilai Pancasila. Menurut dia, putusan MA dalam uji materiel atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan itu sejalan dengan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Politikus Partai Golkar dari Nusa Tenggara Timur (NTT) itu menyatakan, dirinya dari awal sudah mengingatkan bahwa urusan kesehatan masyarakat, terutama kelompok miskin, bukan sekadar soal angka. Sebab, ada persoalan keadilan yang harus dirasakan semua rakyat. 

BACA JUGA: MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Sebabnya

“Jadi, menurut saya, yang MA putuskan itu mencerminkan sila kelima Pancasila. MA mengingatkan seluruh rakyat Indonesia, karena itu harus kita format kembali persoalan BPJS ini,” kata Melki -panggilan akrabnya- di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/3).

Melki menegaskan, semua pihak harus bisa menerima putusan MA tersebut. Menurut dia, MA tentu punya pertimbangan untuk membatalkan ketentuan tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diatur Perpres Nomor 75 Tahun 2019.

BACA JUGA: Kata Bu Menkeu Sri Mulyani soal MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Lebih lanjut Melki mengatakan, putusan MA itu sejalan dengan semangat Komisi IX DPR yang sejak awal sudah menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, khususnya untuk Kelas III Mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).

“Ini sejalan dengan semangat Komisi IX DPR bahwa kami harus memberikan perhatian khusus terhadap kelompok paling miskin di negeri ini, di luar yang sudah memang ditangani pemerintah melalui PBI (penerima bantuan iuran),” paparnya.

Oleh karena itu Melki mengatakan, putusan MA itu harus dilaksanakan. Untuk itu, katanya, pemerintah bersama DPR harus duduk bersama guna merancang ulang dan menata sistem jaminan sosial nasional (SJSN) dengan baik pascaputusan MA.

“Ini menjadi momentum agar berbagai aspek yang selama ini menjadi persoalan dan selalu dibahas Komisi IX seperti terkait pesertaan, pembiayaan, dan layanan yang diperoleh dan sebagainya itu bisa betul-betul dituntaskan,” katanya.

Melki juga mengingatkan pemerintah tidak berpikir soal kerugian keuangan negara akibat memberikan pelayanan dasar kesehatan kepada masyarakat. Menurut Melki, pemerintah sudah semestinya menyiapkan uang dalam jumlah tertentu untuk membayar biaya kesehatan masyarakat, sebagaimana alokasi anggaran untuk subsidi listrik, pupuk, hingga minyak untuk rakyat.

“Masa, kesehatan tidak ada subsidi malah dibilang defisit-defisit terus? Ini menurut saya perspektif keliru. Kita ini seolah bertransaksi dan berbisnis sama rakyat. Kita lagi mengurus rakyat, memberikan uang, dan itu adalah jaminan yang kita berikan,” jelas Melki.

Seperti diketahui, MA mengabulkan sebagian permohonan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) tentang uji materiel atas Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Perpres itu mengatur tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020.(boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler