Putusan MA Jadi Kado Istimewa Bagi AHY

Kamis, 10 Agustus 2023 – 23:08 WIB
Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Hermawi Taslim mengatakan putusan Mahkamah Agung menolak PK yang diajukan Moeldoko merupakan kado istimewa bagi AHY. ANTARA/Narda Margaretha Sinambela.

jpnn.com - JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Moeldoko dinilai sebagai kado istimewa bagi Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang memasuki usia 45 tahun.

Hal tersebut dikemukakan Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Hermawi Taslim.

BACA JUGA: Puan Sampaikan Pesan Khusus Kepada AHY, Simak

"Tadi pagi sudah dapat kado istimewa keputusan MA tentang penolakan permohonan PK," ujar Taslim seusai peluncuran buku Tetralogi Transformasi AHY di Djakarta Theatre, Jakarta, Kamis (10/8).

Taslim berharap partai berlambang mercy itu lebih fokus membangun koalisi yang kuat sebab salah satu beban psikologis yang ditanggung AHY telah selesai.

"Sekali lagi selamat dan salam hormat buat beliau," katanya.

Mahkamah Agung (MA) diketahui pada Kamis (10/8) resmi menolak PK yang diajukan Moeldoko terhadap SK Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tentang Kepengurusan Partai Demokrat.

"Amar putusan tolak. Tanggal putus Kamis, 10 Agustus 2023," demikian bunyi amar putusan MA.

Dalam perkara ini Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi pihak yang digugat oleh Moeldoko.

Perkara Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT itu diadili oleh majelis hakim, yaitu Yosran selaku ketua dengan anggota: Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.

BACA JUGA: Puan Maharani dan Elite Parpol Hadiri Peluncuran Buku AHY

Panitera pengganti adalah Adi Irawan. Perkara ini diputus hari ini Kamis.

"Status, perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis," tulis keterangan dalam laman resmi MA.

Moeldoko sebelumnya mengajukan PK atas Putusan Nomor Perkara 487 K/TUN/2022 yang telah diputus pada 29 September 2022 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Melalui putusan itu, PTUN menolak gugatan Moeldoko untuk melakukan kongres luar biasa (KLB) dengan tujuan mengambil alih Partai Demokrat yang dipimpin AHY. (Antara/jpnn)

BACA JUGA: Demokrat Sering Ajak Anies Keliling, Willy NasDem Respons Pakai Pepatah Ini

BACA ARTIKEL LAINNYA... MA Tolak PK Moeldoko, Pendukung AHY di Riau Kian Percaya Diri Dekati Rakyat


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler