JAKARTA - Pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara pajak Asian Agri Group merupakan gugatan yang dialamatkan kepada orang yang salah. Menurutnya, kasus yang menimpa Asian Agri masuk kategori pidana pajak bukan korupsi pajak.
Romli menjelaskan dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) Tahun 1983 yang bisa dikenai dakwaan korupsi pajak adalah petugas pajak (fiscus) bukan wajib pajaknya.
“Apalagi ini wajib pajaknya sudah kooperatif dengan bersedia membayar denda. Pengadilan harus memutuskan suatu perbuatan yang didakwakan kepada seseorang dalam hal ini Suwir Laut, bukan Asian Agri Group," kata Romli ketika dihubungi wartawan, Kamis (11/7).
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran itu menjelaskan sejak awal pihak Asian Agri tidak pernah diperiksa hingga diadili oleh pihak pengadilan. Namun, mendadak MA memutuskan bahwa Asian Agri bersalah dan harus membayar denda pajak.
“Kasus ini aneh karena PT Asian Agri Group tidak pernah didakwa sebelumnya. Yang didakwa Suwir Laut (mantan Manager Pajak Asian Agri yang kini divonis 2 tahun penjara dengan masa percobaan 3 tahun),” katanya.
Pada 18 Desember 2012 lalu, MA sudah memutus bersalah Asian Agri karena melanggar Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan Tahun 1983. Asian Agri dinilai telah menggelapkan pajak sepanjang 2002-2005 total sebesar Rp1,25 triliun. MA pun menghukum Asian Agri membayar pajak sebesar Rp 2,5 triliun kepada kelompok perusahaan yang bernaung dalam bendera Asian Agri Group.
Atas putusan kasasi MA itu, mantan Dirjen Adiministrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM ini menilai error in persona atau suatu dakwaan/gugatan dialamatkan kepada orang yang salah. Oleh karena itu, menurut Romli, aset perusahaan tidak boleh disita karena tidak terkait. (awa/jpnn)
Romli menjelaskan dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) Tahun 1983 yang bisa dikenai dakwaan korupsi pajak adalah petugas pajak (fiscus) bukan wajib pajaknya.
“Apalagi ini wajib pajaknya sudah kooperatif dengan bersedia membayar denda. Pengadilan harus memutuskan suatu perbuatan yang didakwakan kepada seseorang dalam hal ini Suwir Laut, bukan Asian Agri Group," kata Romli ketika dihubungi wartawan, Kamis (11/7).
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran itu menjelaskan sejak awal pihak Asian Agri tidak pernah diperiksa hingga diadili oleh pihak pengadilan. Namun, mendadak MA memutuskan bahwa Asian Agri bersalah dan harus membayar denda pajak.
“Kasus ini aneh karena PT Asian Agri Group tidak pernah didakwa sebelumnya. Yang didakwa Suwir Laut (mantan Manager Pajak Asian Agri yang kini divonis 2 tahun penjara dengan masa percobaan 3 tahun),” katanya.
Pada 18 Desember 2012 lalu, MA sudah memutus bersalah Asian Agri karena melanggar Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan Tahun 1983. Asian Agri dinilai telah menggelapkan pajak sepanjang 2002-2005 total sebesar Rp1,25 triliun. MA pun menghukum Asian Agri membayar pajak sebesar Rp 2,5 triliun kepada kelompok perusahaan yang bernaung dalam bendera Asian Agri Group.
Atas putusan kasasi MA itu, mantan Dirjen Adiministrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM ini menilai error in persona atau suatu dakwaan/gugatan dialamatkan kepada orang yang salah. Oleh karena itu, menurut Romli, aset perusahaan tidak boleh disita karena tidak terkait. (awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ambang Batas Tinggi, PPP Tak Paksakan Gelar Konvensi
Redaktur : Tim Redaksi