Putusan MK Belum Ada, Pungutan RSBI Jalan Lagi

Selasa, 30 Oktober 2012 – 14:09 WIB
JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) bersama sejumlah warga masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil "Anti komersial pendidikan" mendesak Mahkamah Konstitusi segera memutuskan penghapusan Sekolah Rintisan Bertaraf Internasional (RSBI).

"Sekarang tahun ajaran baru sudah dimulai, dan mulai banyak pungutan-pungutan di satuan pendidikan RSBI. Kami konsisten memperjuangkan persoalan ini karena tanggungjawab negara hilang dengan adanya RSBI ini," kata Sitti Juliantari saat mendatangi gedung MK di Jakarta, Selasa (30/10).

Dia menilai RSBI tidak jauh berbeda dengan pendidikan reguler, kecuali dalam fasilitas, sehingga biaya menjadi lebih mahal. Keberadaan RSBI juga membuat alokasi 20 anggaran pendidikan dari APBN tidak terpenuhi.

Selain dari ICW bersama koalisasi masyarakat sipil anti komersial pendidikan, surat serupa juga dikirim oleh Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) yang ditanda tangani Sekjen FSGI, Retno Listiyanti SPd.

"Kami minta secepatnya ada putusan, walaupun tidak tahu prosesnya seperti apa sekarang. Yang jelas perkara ini sudah hampir setahun di MK sejak diajukan Desember 2011 lalu," tegas Sitti.

Dia menegaskan seharusnya RSBI tidak dijalankan dulu sebelum ada keputusan dari MK. Pasalnya dengan tetap berjalannya RSBI di 1300-an satuan pendidikan se Indonesia, membuat pungutan-pungutan terhadap orangtua siswa kembali terjadi.

"Kami berharap sebelum ajaran baru ini RSBI sudah diputuskan dan dibatalkan agar tidak ada lagi pungutan-pungutan. Walaupun pungutan itu ada Permendikbud, itu hanya dibolehkan untuk sekolah terntentu. Kalau RSBI dihapus, otomatis tidak ada lagi sekolah tertentu, yang ada semua sekolah umum," tambahnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jamin Kurikulum Baru Tak Bikin Guru Menganggur

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler